Beranda Nasional SMSI Gandeng MA Siap Latih Mediator di 35 Provinsi, Ini Tujuannya

SMSI Gandeng MA Siap Latih Mediator di 35 Provinsi, Ini Tujuannya

IMG 20260619 WA0018

JAKARTA – Upaya membangun budaya penyelesaian sengketa yang lebih damai dan efektif terus diperkuat.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengambil langkah strategis dengan menjalin komunikasi dan kerja sama bersama Mahkamah Agung (MA) RI untuk mendorong lahirnya mediator-mediator bersertifikat di berbagai daerah.

Gagasan tersebut mengemuka saat jajaran pengurus SMSI melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).

Pertemuan itu menjadi tindak lanjut dari surat resmi SMSI yang mengusulkan kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.

Program tersebut dirancang untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai mediasi sekaligus membantu mengurangi tingginya jumlah perkara yang masuk ke lembaga peradilan setiap tahun.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, media memiliki posisi strategis dalam menyebarkan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.

Karena itu, SMSI ingin mengambil peran aktif dalam mendukung program mediasi yang selama ini menjadi perhatian Mahkamah Agung.

Menurutnya, jaringan SMSI yang tersebar di seluruh Indonesia dapat menjadi sarana efektif untuk memperkenalkan penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah.

“SMSI siap mendukung visi Mahkamah Agung dalam membangun budaya mediasi. Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap konflik tidak harus berakhir di ruang sidang dan tidak selalu berorientasi pada menang atau kalah,” ujar Firdaus.

Saat ini SMSI memiliki jaringan sebanyak 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi.

Kekuatan jaringan tersebut dinilai dapat menjadi motor penggerak edukasi publik mengenai pentingnya penyelesaian konflik secara damai.

Firdaus menegaskan bahwa program pelatihan mediator yang diusulkan akan mengacu pada standar profesional dan etika internasional.

Nilai-nilai independensi, integritas, netralitas, kesetaraan, kepatutan, serta kompetensi akan menjadi landasan utama dalam mencetak mediator yang kredibel dan terpercaya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyambut baik upaya yang dilakukan SMSI.

Ia menilai peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam mengurangi beban perkara yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut Sunarto, masih banyak masyarakat yang datang ke pengadilan dengan tujuan memenangkan perkara semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya.

Kondisi tersebut berdampak pada tingginya jumlah sengketa yang harus diproses melalui jalur persidangan.

Dalam kesempatan itu, Sunarto juga menyoroti keberhasilan sistem mediasi yang diterapkan di New South Wales (NSW), Australia.

Di wilayah tersebut, mediasi telah menjadi budaya utama dalam penyelesaian sengketa.

Bahkan, sekitar 80 persen konflik hukum berhasil diselesaikan melalui proses mediasi tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

Keberhasilan tersebut didukung fasilitas pengadilan yang dirancang untuk menunjang proses negosiasi dan mediasi secara optimal.

Melalui kolaborasi antara Mahkamah Agung dan SMSI, diharapkan budaya penyelesaian sengketa secara damai dapat semakin berkembang di Indonesia.

Selain membantu mengurangi beban peradilan, pendekatan ini juga diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat bahwa dialog dan musyawarah merupakan solusi yang lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan dalam menyelesaikan konflik.

Dalam usulan kerja sama yang diajukan, SMSI menawarkan tiga program utama, yaitu, menyusun kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan perkembangan dan tantangan sengketa di era digital.

Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga menghasilkan mediator yang profesional dan diakui secara resmi.

Menyelenggarakan pelatihan mediator secara berkala di berbagai daerah yang melibatkan kalangan media, akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus mendorong terciptanya penyelesaian konflik yang lebih damai, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia. (dpw)