JAKARTA – Rencana aksi ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026) resmi dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghasilkan sinyal positif terkait evaluasi kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026) itu membahas sejumlah usulan perubahan aturan pajak yang selama ini dinilai memberatkan pekerja, khususnya saat mencairkan dana JHT.
Dalam dialog tersebut, Said Iqbal menegaskan bahwa JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja selama bertahun-tahun sehingga tidak tepat apabila diperlakukan sama dengan tabungan komersial.
Menurutnya, bila tabungan komersial dikenakan pajak atas hasil pengembangannya, maka JHT seharusnya juga hanya dikenakan pajak pada nilai pengembangannya, bukan pada pokok dana yang menjadi hak pekerja.
Said Iqbal membawa empat usulan utama kepada pemerintah. Usulan pertama adalah menghapus pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi nol persen.
Usulan kedua adalah menghapus skema pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT lebih dari satu kali.
Ia menilai mekanisme tersebut tidak adil karena banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berulang kali dan akhirnya harus membayar pajak lebih besar setiap kali mencairkan dana JHT.
Selanjutnya, ia mengusulkan agar batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, saldo hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final nol persen, sedangkan saldo di atas jumlah tersebut dikenai pajak sebesar lima persen.
Menurut Said Iqbal, batas Rp50 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini karena aturan tersebut dibuat lebih dari 15 tahun lalu.
Dia menilai nilai tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan inflasi dan kenaikan nilai ekonomi agar lebih relevan dan berkeadilan.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan terhadap pesangon, manfaat pensiun, dan berbagai manfaat jaminan sosial lainnya yang merupakan bagian dari perlindungan negara kepada pekerja.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Menteri Keuangan disebut memberikan respons positif.
Meski belum ada keputusan final, Kementerian Keuangan akan melakukan kajian mendalam mengenai dampak fiskal dari setiap usulan, termasuk kemungkinan penerapan tarif pajak nol persen dan penghapusan pajak progresif pada pencairan JHT.
Said Iqbal menilai pemerintah menunjukkan komitmen untuk mendengarkan aspirasi pekerja dan membuka ruang dialog dalam mencari formulasi kebijakan yang lebih adil.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki pandangan yang sama mengenai perlunya penyesuaian batas saldo JHT yang dikenai pajak karena aturan yang berlaku sudah cukup lama dan perlu mengikuti perkembangan kondisi ekonomi nasional.
Apabila hasil kajian nantinya mengarah pada perubahan kebijakan, pemerintah diperkirakan perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sebagai dasar hukum pengaturan pajak atas manfaat JHT.
Sebagai langkah lanjutan, Said Iqbal menyatakan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden RI, sekaligus berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan Kementerian Sekretariat Negara guna mempercepat proses perubahan regulasi apabila pemerintah telah mengambil keputusan.
Dia juga berencana bertemu dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencocokkan data kepesertaan dan pencairan JHT.
Menurutnya, data mengenai jumlah peserta yang memiliki saldo di atas Rp50 juta perlu diverifikasi agar kebijakan yang disusun benar-benar berdasarkan kondisi di lapangan.
Melihat adanya itikad baik dari pemerintah, Said Iqbal bersama pimpinan organisasi buruh akhirnya memutuskan membatalkan aksi demonstrasi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026.
Meski demikian, ia menegaskan perjuangan buruh belum berakhir.
Apabila hasil evaluasi pemerintah nantinya belum memenuhi rasa keadilan bagi pekerja, gerakan buruh akan tetap mengawal proses perubahan melalui dialog serta mekanisme konstitusional.
Said Iqbal optimistis komunikasi yang telah dibangun menjadi langkah awal menuju kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak buruh di Indonesia. (dpw)

























