JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kali ini, penyidik menetapkan seorang perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai tersangka baru.
Tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Sebelumnya, pada Maret 2025, LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan LMI dalam perkara tersebut.
“Beberapa waktu lalu kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni saudara LMI yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Diduga Atur Penjualan Ompreng untuk Mitra SPPG
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap dugaan peran LMI dalam pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk distribusi Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut penyidik, pada 2025 LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RB mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga penjualan ompreng tersebut disebut telah ditentukan sebelumnya oleh LMI. Penyidik juga menduga terdapat aliran keuntungan yang diterima secara pribadi sebagai syarat agar pengadaan tersebut memperoleh persetujuan.
Modus itu diduga menjadi bagian dari praktik korupsi dalam tata kelola pengadaan perlengkapan Program MBG yang kini terus didalami oleh Kejagung.
Syarief memastikan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (aj)

























