TUBAN – Persoalan penagihan PNM Mekaar di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, berujung pada laporan polisi.
Keluarga pelapor menyebut peristiwa tersebut tidak hanya memicu dugaan kerusakan pada bagian rumah, tetapi juga membuat anak-anak yang berada di dalam rumah mengalami ketakutan.
Laporan resmi disampaikan ke Polsek Rengel pada Kamis (13/8/2026).
Laporan itu tercatat dengan Nomor STPL/14/VIII/2026/POLSEK, dengan pelapor Nur Aini Indrawati (34), warga Dusun Pekuwon, Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel.
Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan, dengan demikian, seluruh keterangan mengenai dugaan tindakan agresif, kerusakan properti maupun dampak psikologis yang disampaikan keluarga masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Keluarga mengaku persoalan paling serius bukan semata kerusakan rumah, melainkan kondisi anak-anak yang berada di lokasi saat kejadian.
Salah seorang anak berusia 14 tahun disebut mengalami perubahan perilaku setelah menyaksikan situasi yang menurut keluarga berlangsung menegangkan.
Anak tersebut disebut lebih banyak mengurung diri, merasa takut dan enggan beraktivitas seperti biasanya.
Keluarga juga menyebut anak tersebut sempat berusaha melindungi ibu dan adik-adiknya ketika situasi di luar rumah memanas.
“Anak saya sekarang mengalami trauma. Dia tidak mau sekolah, lebih sering mengurung diri di kamar dan ketakutan ketika mendengar suara dari luar rumah,” ungkap pihak keluarga, Selasa (11/8/2026).
Dua anak lainnya yang masih berusia sekitar enam tahun dan seorang balita juga disebut ikut ketakutan setelah mendengar suara keras dan keributan dari luar rumah.
Kondisi tersebut membuat keluarga meminta agar aspek perlindungan anak turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
Berawal dari Penagihan
Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan keluarga, kejadian berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Keluarga menyebut sekitar 10 orang datang ke rumah berkaitan dengan aktivitas penagihan.
Dua orang di antaranya disebut dikenali dengan inisial Dw dan Ans.
Situasi kemudian diklaim berkembang menjadi adu mulut.
Karena merasa kondisi tidak lagi kondusif, korban bersama anak-anaknya memilih masuk ke rumah dan mengunci pintu.
Menurut versi pelapor, setelah itu bagian listrik di luar rumah padam sehingga lingkungan sekitar menjadi gelap.
Tak lama kemudian, keluarga mengaku mendengar suara gedoran keras pada pintu.
Pihak keluarga menyebut sejumlah bagian pintu mengalami kerusakan, antara lain pada engsel, bagian bawah kiri dan kayu bagian belakang.
Keluarga juga mengaku telah meminta rombongan meninggalkan lokasi karena anak-anak berada dalam kondisi ketakutan.
Namun, menurut keterangan pelapor, beberapa orang masih berada di sekitar rumah dalam waktu tertentu.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi materi penyelidikan kepolisian.
Keluarga pelapor menyatakan tengah mempertimbangkan pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Langkah itu ditempuh agar kondisi anak-anak yang disebut mengalami tekanan psikologis turut mendapat perhatian.
Keluarga juga berharap anak-anak dapat memperoleh pendampingan psikologis atau trauma healing apabila hasil asesmen profesional menunjukkan kebutuhan tersebut.
Selain itu, keluarga tengah menyiapkan dokumen pendukung untuk menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelaksanaan penagihan yang dinilai keluarga telah melampaui batas kewajaran.
Namun, dugaan pelanggaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Polisi Diminta Bekerja Objektif
Keluarga berharap Polsek Rengel menangani perkara secara profesional, objektif dan transparan.
Mereka meminta seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian diperiksa agar kronologi dapat diketahui secara utuh.
Informasi yang diterima keluarga menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Jika nantinya ditemukan unsur pidana, keluarga berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PNM Mekaar maupun petugas yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versi mereka terkait kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas penagihan merupakan bagian dari hubungan kreditur dan debitur.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek hukum, etika, keselamatan serta hak anggota keluarga lain yang tidak berkaitan langsung dengan persoalan utang.
Perkembangan kasus ini masih dinantikan, termasuk hasil penyelidikan kepolisian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan. (an)

























