BOJONEGORO – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Bojonegoro Tahun 2026-2030 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sikap fraksi disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Didik Trisetyo Purnomo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/7/2026).
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Demokrat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dinilai telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda secara komprehensif.
Menurut Fraksi Demokrat, proses pembahasan yang melibatkan berbagai masukan menjadi bukti komitmen legislatif dan eksekutif untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Fraksi Demokrat menilai sektor pariwisata memiliki posisi strategis sebagai penggerak ekonomi daerah.
Selain mampu meningkatkan kunjungan wisatawan, sektor ini juga dinilai berpotensi membuka lapangan pekerjaan, mengurangi angka kemiskinan, memperkuat pelaku UMKM, sekaligus menjaga kelestarian budaya dan lingkungan.
Mereka juga menegaskan penyusunan Ripparkab 2026-2030 menjadi kebutuhan mendesak karena Perda sebelumnya telah berakhir masa berlakunya.
Regulasi baru tersebut diharapkan selaras dengan arah pembangunan nasional maupun dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bojonegoro.
Namun demikian, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah rekomendasi agar implementasi perda nantinya benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Catatan pertama menyangkut pembangunan infrastruktur menuju destinasi wisata.
Pemerintah daerah diminta memastikan akses jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, penerangan jalan hingga fasilitas ramah penyandang disabilitas tersedia secara memadai melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah.
Selain itu, Fraksi Demokrat juga meminta pengembangan desa wisata menjadi prioritas.
Keberadaan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) perlu diperkuat sehingga mampu mengelola potensi wisata secara mandiri dan terintegrasi dengan produk UMKM lokal, mulai dari kuliner, kerajinan hingga cendera mata.
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Fraksi Demokrat mengingatkan agar pengembangan kawasan wisata, termasuk Geopark dan ekowisata, tetap mengedepankan prinsip pariwisata berkelanjutan sehingga tidak merusak daya dukung lingkungan maupun mengabaikan kearifan lokal.
Di sisi lain, strategi promosi pariwisata juga dinilai harus mengikuti perkembangan teknologi.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro didorong membangun sistem promosi berbasis digital melalui platform Smart Tourism yang menyediakan informasi destinasi, kalender kegiatan, akomodasi hingga layanan tiket elektronik.
Tak kalah penting, Fraksi Demokrat meminta seluruh perangkat daerah menghilangkan ego sektoral dalam pengembangan pariwisata.
Kolaborasi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media, hingga masyarakat melalui konsep pentahelix dinilai menjadi kunci keberhasilan pembangunan sektor wisata.
Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang sehat di sektor pariwisata.
Kemudahan berusaha harus tetap dibarengi komitmen investor untuk menyerap tenaga kerja lokal secara proporsional.
Sementara itu, terhadap Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan pemerintah daerah.
Menurut mereka, anak merupakan aset masa depan daerah sehingga hak-haknya harus dipenuhi, mulai dari hak hidup, tumbuh berkembang, memperoleh pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Fraksi Demokrat mengakui pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak di Bojonegoro masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya masih terbatasnya pemahaman mengenai indikator KLA, perlunya penguatan kelembagaan lintas sektor, hingga belum optimalnya layanan ramah anak pada bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan ruang publik.
Karena itu, Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana setelah perda disahkan.
Selain itu, pemerintah juga didorong mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBD agar seluruh program Kabupaten Layak Anak dapat berjalan efektif di setiap organisasi perangkat daerah.
Pengawasan dan evaluasi berkala terhadap capaian indikator KLA juga dinilai penting agar target peningkatan predikat Kabupaten Layak Anak di Bojonegoro dapat tercapai.
Setelah mencermati seluruh substansi kedua raperda tersebut, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026-2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Demokrat berharap kedua perda tersebut mampu menjadi landasan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat, memperkuat daya saing daerah, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan masa depan anak-anak di Kabupaten Bojonegoro. (Er)

























