BOJONEGORO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sikap resmi tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, M. Suparno, S.E., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar pada Rabu (29/7/2026).
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB menyebut persetujuan diberikan setelah mencermati penjelasan dari pihak eksekutif, mengkaji substansi dua raperda, serta mempertimbangkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Meski mendukung penuh pengesahan kedua regulasi tersebut, PKB juga menyampaikan sejumlah catatan strategis agar implementasinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2030, Fraksi PKB menilai sektor pariwisata harus menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Berakhirnya masa berlaku Perda Nomor 4 Tahun 2020 dinilai menjadi momentum untuk menghadirkan kebijakan baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan daerah.
PKB menegaskan, pembangunan sektor pariwisata tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PKB memberikan tiga catatan penting. Pertama, pembangunan pariwisata harus memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan desa wisata serta optimalisasi potensi Geopark Bojonegoro sebagai daya tarik unggulan daerah.
Kedua, seluruh kebijakan pengembangan destinasi wisata wajib memperhatikan aspek pelestarian lingkungan sekaligus menjaga nilai-nilai budaya lokal agar identitas Bojonegoro tetap terjaga di tengah perkembangan industri pariwisata.
Ketiga, Fraksi PKB meminta agar penyusunan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, sehingga arah pembangunan kepariwisataan daerah tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional jangka panjang.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PKB memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada pemenuhan hak-hak anak.
Menurut Fraksi PKB, anak merupakan aset bangsa sekaligus generasi penerus yang wajib memperoleh perlindungan, kesempatan tumbuh dan berkembang, serta lingkungan yang aman dan sehat.
Dalam pembahasannya, PKB juga menyampaikan tiga penekanan utama.
Pertama, pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi harus menjadi komitmen bersama yang melibatkan keluarga, masyarakat, dunia pendidikan hingga dunia usaha.
Kedua, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan ramah anak di berbagai sektor, mulai pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan ruang publik yang aman dan nyaman bagi anak.
Ketiga, Fraksi PKB menegaskan pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi.
Menurut mereka, perda ini harus menjadi instrumen yang efektif untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan implementasinya mampu memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menghadirkan lingkungan yang semakin ramah dan aman bagi seluruh anak di Kabupaten Bojonegoro. (aj)

























