Beranda Nasional Buruh Keberatan Tarif TransJakarta Naik, Ini Alasannya

Buruh Keberatan Tarif TransJakarta Naik, Ini Alasannya

IMG 20260707 WA0001

JAKARTA – Rencana kenaikan tarif layanan TransJakarta dan Transjabodetabek mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Organisasi buruh tersebut menilai kebijakan itu justru akan menambah beban ekonomi para pekerja yang setiap hari mengandalkan transportasi umum untuk beraktivitas.

Penolakan itu muncul menyusul usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang mengajukan tarif TransJakarta menjadi Rp5.000 per perjalanan, sementara layanan Transjabodetabek diusulkan naik hingga Rp10.000.

Wakil Sekretaris Jenderal KSPI Bidang Komunikasi dan Digital, Dimas P. Wardhana, menegaskan bahwa transportasi publik merupakan layanan dasar yang seharusnya semakin mudah diakses, bukan malah semakin mahal.

Menurutnya, pekerja selama ini telah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.

Selain itu, mereka juga masih harus menanggung biaya administrasi saat mengisi saldo kartu uang elektronik untuk menggunakan transportasi umum.

“Jangan sampai pekerja dibebani berulang kali. Kami sudah membayar pajak, masih dikenakan biaya administrasi saat top up uang elektronik, sekarang kembali dihadapkan pada usulan kenaikan tarif transportasi. Kondisi ini tentu akan semakin menekan daya beli buruh,” ujar Dimas, Selasa (7/7/2026).

KSPI mengakui tarif TransJakarta memang tidak mengalami perubahan sejak mulai beroperasi lebih dari dua dekade lalu.

Namun, menurut organisasi tersebut, fakta itu tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan menaikkan tarif tanpa memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat, terutama pekerja berpenghasilan rendah dan menengah.

Selain membayar tarif TransJakarta, banyak pekerja juga masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk moda transportasi pengumpan seperti JakLingko maupun angkutan umum lainnya agar dapat mencapai lokasi kerja.

Tak hanya itu, KSPI juga mempertanyakan efektivitas usulan paket langganan transportasi sebesar Rp200.000 per bulan yang turut diwacanakan.

Menurut Dimas, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai siapa saja yang dapat menikmati paket tersebut, apakah berlaku untuk seluruh layanan, maupun bagaimana skema bagi pekerja yang harus berganti moda transportasi setiap hari atau bekerja dengan sistem shift.

“Jangan sampai kebijakan ini hanya terlihat menarik di atas kertas, tetapi sulit dimanfaatkan oleh mayoritas pekerja,” katanya.

KSPI juga mengingatkan bahwa sebagian besar pekerja di Jakarta justru tinggal di wilayah penyangga seperti Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan Tangerang Selatan karena tingginya biaya tempat tinggal di ibu kota.

Apabila tarif Transjabodetabek benar-benar menjadi Rp10.000, maka pekerja sedikitnya harus mengeluarkan Rp20.000 setiap hari untuk perjalanan pulang dan pergi.

Dengan rata-rata 22 hari kerja dalam sebulan, biaya transportasi dapat mencapai sekitar Rp440.000.

Jumlah tersebut belum termasuk ongkos JakLingko, KRL, angkutan lanjutan, parkir, maupun biaya menuju halte.

Di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, sewa rumah, iuran BPJS, hingga berbagai potongan lainnya, tambahan pengeluaran transportasi dinilai akan semakin menggerus kemampuan ekonomi pekerja.

KSPI juga menyoroti kampanye pemerintah beberapa tahun lalu yang mengajak masyarakat beralih menggunakan transportasi umum melalui slogan “Ayo Naik Bus Biar Nggak Bikin Macet”.

Menurut organisasi tersebut, semangat mengurangi kemacetan dan polusi udara akan sulit tercapai apabila tarif transportasi publik terus meningkat hingga mendorong masyarakat kembali menggunakan kendaraan pribadi.

Bagi KSPI, keberhasilan sistem transportasi publik tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan operator, tetapi juga dari meningkatnya jumlah masyarakat yang beralih menggunakan angkutan umum.

Karena itu, peningkatan kualitas layanan seharusnya dilakukan melalui efisiensi pengelolaan, optimalisasi pendapatan non tarif seperti iklan dan kerja sama komersial, serta dukungan subsidi pemerintah, bukan dengan membebankan biaya tambahan kepada pengguna.

Selain menolak kenaikan tarif, KSPI juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DTKJ membuka hasil kajian mengenai kemampuan masyarakat membayar (Ability to Pay/ATP) serta kemauan masyarakat membayar (Willingness to Pay/WTP) secara transparan sebelum mengambil keputusan.

KSPI menilai organisasi pekerja, akademisi, dan kelompok pengguna transportasi umum harus dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.

Organisasi buruh tersebut menegaskan akan terus mengawal setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan pekerja serta mendorong agar layanan transportasi umum di Indonesia tetap terjangkau, inklusif, berkeadilan, dan mendukung mobilitas masyarakat tanpa menambah beban ekonomi mereka. (dpw)