Beranda Nasional Said Iqbal dan FSP FARKES KSPI Kompak Kawal RUU Ketenagakerjaan Baru

Said Iqbal dan FSP FARKES KSPI Kompak Kawal RUU Ketenagakerjaan Baru

IMG 20260706 WA0009

JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP FARKES KSPI) menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) dalam mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Konferensi Pers dan Rapat Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh yang berlangsung di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Forum ini menjadi bagian dari konsolidasi nasional untuk mengawal penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh sendiri dibentuk sejak 2025 dan terdiri dari berbagai organisasi serikat pekerja, serikat buruh, organisasi masyarakat, hingga Partai Buruh.

Koalisi ini fokus mengawal pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Presiden FSP FARKES KSPI, Idris Idham, menegaskan bahwa pekerja di sektor farmasi dan kesehatan membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan yang baru harus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini masih dihadapi kaum buruh.

“Regulasi baru harus benar-benar melindungi pekerja, memperkuat kebebasan berserikat, menjamin kepastian kerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh sektor, termasuk sektor farmasi dan kesehatan,” tegas Idris.

Ia menilai perjuangan tersebut bukan semata-mata kepentingan serikat pekerja, tetapi menjadi langkah penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat, adil, produktif, dan berkelanjutan.

FSP FARKES KSPI juga mendukung sikap KSP–PB yang menginginkan pemerintah bersama DPR membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, bukan sekedar melakukan revisi terhadap aturan yang ada.

Menurut mereka, regulasi baru harus mengakomodasi substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, melaksanakan seluruh amanat Putusan Mahkamah Konstitusi, serta disusun tanpa menggunakan metode omnibus law.

Selain itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat diselesaikan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Idris menambahkan, usulan KSP–PB yang memuat 59 isu perbaikan dan 17 isu baru dinilai mampu menjawab tantangan dunia kerja yang semakin kompleks.

Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian antara lain penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, pengaturan pekerja digital platform, perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan, pemberantasan praktik percaloan tenaga kerja, hingga penguatan sistem jaminan sosial serta dana cadangan pesangon.

“Bagi pekerja farmasi dan kesehatan, perlindungan hukum yang kuat, kondisi kerja yang layak, keselamatan kerja, dan penghargaan yang adil atas pengabdian kepada masyarakat merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh akan terus mengawal proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan hingga menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada pekerja.

“Undang-undang baru harus mampu mengembalikan perlindungan hak-hak buruh, memberikan kepastian kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjamin kebebasan berserikat sebagai hak konstitusional setiap warga negara,” ungkapnya.

Said Iqbal juga meminta agar pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang kepada organisasi pekerja untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh pertimbangan yang sungguh-sungguh, serta mendapatkan penjelasan atas setiap usulan yang diajukan.

“Mari seluruh organisasi buruh, organisasi masyarakat, hingga elemen sipil untuk terus memperkuat solidaritas dalam mengawal proses penyusunan regulasi tersebut agar menghasilkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memberikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan nyata bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegasnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri puluhan organisasi serikat pekerja, organisasi rakyat, dan berbagai elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh sebagai bentuk konsolidasi bersama dalam memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
FSP FARKES KSPI memastikan akan terus berperan aktif mengawal setiap tahapan pembahasan hingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi dan mampu meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja di Indonesia. (dpw)