Beranda Infotaiment Kasus PRT Tewas di Benhil Jakarta Pusat Bikin Publik Tersentak, Negara Diminta...

Kasus PRT Tewas di Benhil Jakarta Pusat Bikin Publik Tersentak, Negara Diminta Bertindak Cepat

IMG 20260425 WA0009

JAKARTA — Publik dikejutkan oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang pekerja rumah tangga (PRT) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, tepat sehari setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan.

Korban dilaporkan meninggal dunia setelah melompat dari lantai empat rumah majikannya.

Saat kejadian, korban disebut tidak sendiri, melainkan bersama satu PRT lainnya yang juga berada di lokasi.

Insiden ini langsung menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai peringatan keras bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga belum sepenuhnya terwujud, meski payung hukum telah disahkan.

UU PPRT yang diperjuangkan selama lebih dari 20 tahun sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum, menjamin hak pekerja, memastikan upah layak, serta menghadirkan sistem kerja yang manusiawi.

Namun, tragedi ini menunjukkan bahwa regulasi tanpa implementasi nyata belum cukup melindungi kelompok rentan tersebut.

Presiden FSP FARKES KSPI, Idris Idham, menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut sekaligus menegaskan pentingnya langkah konkret dari negara.

“Ini adalah alarm keras. Kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT masih terjadi. Negara tidak boleh berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi harus memastikan perlindungan itu benar-benar dirasakan di lapangan,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hak, tekanan, maupun tindakan kekerasan yang dialami korban.

Jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, pemerintah juga didorong untuk segera menyusun aturan turunan dari UU PPRT, memperluas sosialisasi kepada masyarakat, serta membangun sistem pengawasan yang efektif.

Tanpa langkah cepat dan terukur, dikhawatirkan kasus serupa akan kembali terulang, dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas.

Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang bekerja dalam kondisi rentan, tanpa perlindungan, dan tanpa kepastian hak. (dpw)