BOJONEGORO – Warga Bojonegoro bisa sedikit bernapas lega.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi mengumumkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 dipastikan tidak naik.
Hebatnya lagi, beberapa objek pajak di Bojonegoro justru mengalami penyesuaian harga yang bikin tagihannya jadi lebih murah.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sudah mulai disebar ke masyarakat.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak di Bumi Angling Dharma.
Mulai tahun 2026, perhitungan pajak sebenarnya menggunakan sistem tarif tunggal sesuai Perda No. 8 Tahun 2025.
Secara teori, sistem ini bisa memicu kenaikan nilai pajak. Namun, Pemkab Bojonegoro punya “jurus sakti” untuk melindungi kantong rakyat.
Kepala Bapenda Bojonegoro, Yusnita Liasari, mengungkapkan bahwa atas arahan pimpinan, pihaknya melakukan intervensi melalui Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024.
“Kami melakukan penyesuaian pada Dasar Pengenaan Pajak di setiap objek. Jadi, meskipun pakai sistem baru, kenaikannya terkendali dan tidak memberatkan. Fokus kita adalah keseimbangan antara pemasukan daerah dan kemampuan ekonomi warga,” jelas Yusnita.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu, realisasi PBB-P2 Bojonegoro menembus angka Rp47,221 miliar yang disokong oleh 760.071 wajib pajak.
Dengan kebijakan “pajak ramah kantong” di tahun 2026 ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat justru semakin meningkat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi daerah yang lebih stabil.
Jadi, buat kalian yang sudah terima SPPT, yuk jadi warga budiman dengan bayar pajak tepat waktu untuk pembangunan Bojonegoro yang lebih keren. (aj)

























