BOJONEGORO – Standar pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro kini tak lagi sekedar “jalan di tempat”.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro secara resmi menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tancap gas mewujudkan pelayanan yang cepat, prima, dan antiribet.
Langkah berani ini diambil demi mendongkrak skor Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sekaligus menciptakan tata kelola Pemerintahan di Bojonegoro yang transparan dan akuntabel.
Mengacu pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017, Pemkab Bojonegoro membedah habis sembilan unsur penting yang menentukan wajah pelayanan publik.
Mulai dari kejelasan persyaratan, prosedur yang ringkas, ketepatan waktu, hingga biaya yang transparan.
Tak hanya itu, kompetensi dan perilaku petugas di lapangan kini menjadi sorotan utama.
Masyarakat Bojonegoro bukan lagi sekedar objek, melainkan penilai utama kinerja pemerintah melalui kanal pengaduan yang disediakan.
Dalam agenda Evaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2025 di Gedung Pemkab Bojonegoro, Jumat (6/3/2026), Emi Nurfadilah dari Bagian Organisasi Setda menegaskan aturan main baru bagi setiap instansi.
“Perangkat daerah wajib mempublikasikan hasil SKM! Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Hasil survei itu harus ditindaklanjuti untuk perbaikan nyata, bukan cuma jadi arsip di laci,” tegas Emi di hadapan para pengelola informasi.
Emi menambahkan bahwa IKM sebenarnya adalah “cermin” bagi pemerintah.
Lewat metode kuesioner yang fleksibel, instansi dapat melihat kelemahan mereka sendiri.
Dampaknya bukan hanya masyarakat yang senang, tapi soliditas internal dalam memberikan layanan juga ikut meningkat.
Dengan strategi ini, Bojonegoro optimistis mampu menghapus stigma birokrasi yang berbelit dan menggantinya dengan sistem yang serba mudah dan modern. (aj)

























