Beranda Nasional Janji Siap Mundur, Pimpinan DPR CS Patok Pengesahan RUU Perampasan Aset 15...

Janji Siap Mundur, Pimpinan DPR CS Patok Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

IMG 20260828 WA0009

JAKARTA – Gelombang aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menggema di Gedung DPR RI.

Pimpinan DPR menerima langsung audiensi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok di Ruang Abdul Muis, komplek parlemen.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam audiensi tersebut, Botok menyampaikan tuntutan keras, pihaknya meminta komitmen tegas berupa kesediaan pimpinan DPR untuk menanggalkan jabatan jika pembahasan RUU Perampasan Aset meleset dari tenggat waktu yang disepakati.

“Jika setelah ada batas akhir pengesahan RUU tersebut ternyata tidak terealisasi dengan berbagai alasan, kami minta konsekuensi tanggung jawab dari semua pimpinan untuk mundur,” tegas Botok di hadapan pimpinan DPR.

Menanggapi gertakan tersebut, Sufmi Dasco menegaskan bahwa DPR berkomitmen penuh menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai jadwal yang telah diputuskan dalam rapat paripurna.

“Sudah disepakati dan disetujui bahwa batas waktu paling lambat pengesahan RUU Perampasan Aset adalah pada rapat paripurna tanggal 15 Desember 2026,” tegas Dasco.

Bahkan, Dasco menyatakan tidak keberatan mempertaruhkan jabatannya jika komitmen tersebut gagal dipenuhi.

“Kami tidak ada masalah. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri,” tambahnya seraya berjanji memberikan salinan berita acara paripurna kepada massa aksi sebagai bukti pegangan.

Saan Mustopa turut menambahkan bahwa DPR siap membuka pintu lebar-lebar bagi masukan publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Mari kita kawal, jaga, dan awasi bersama agar target 15 Desember ini benar-benar terealisasi,” ujar Saan.

Di tempat terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dalam audiensi dengan perwakilan AMPB pada Kamis (27/8/2026).

Puan menjelaskan bahwa saat audiensi berlangsung, ia harus memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-3.

“Saya bersama Bu Sari memimpin paripurna, sementara Pak Dasco, Pak Saan dan Pak Cucun menemui perwakilan AMPB. Ini bentuk pembagian tugas di pimpinan DPR,” jelas Puan.

Mengenai RUU Perampasan Aset, Puan optimistis target pengesahan pada 15 Desember 2026 dapat tercapai.

Ia mengingatkan bahwa masih ada waktu sekitar empat setengah bulan untuk mematangkan undang-undang tersebut.

Puan juga menghimbau agar penyampaian aspirasi masyarakat tetap mengedepankan etika dan aturan yang berlaku.

“Ibarat bertamu ke rumah orang, tentu ada adab yang harus dijaga. DPR sejak awal sangat terbuka menerima masukan, namun prosesnya harus sesuai prosedur,” tutur Puan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan aksi unjuk rasa yang digelar AMPB di depan Kompleks Parlemen berjalan dengan aman dan terkendali hingga massa membubarkan diri secara bertahap pada pukul 12.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengapresiasi keikutsertaan massa yang menjaga ketertiban umum.

“Alhamdulillah, situasi hari ini aman, tertib dan terkendali. Kehadiran TNI-Polri adalah untuk mengawal demokrasi agar penyampaian aspirasi berjalan lancar tanpa mengganggu hak masyarakat lain untuk beraktivitas,” pungkas Budi. (dpw)