BOJONEGORO — Persoalan tanah pengganti untuk warga terdampak pembangunan Jembatan Glendeng di wilayah Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro, kembali mencuat.
Perkara yang telah berlangsung sejak 1990 itu kini dibahas Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama perangkat desa dan sejumlah pihak terkait, pada Rabu (26/8/2026).
Rapat kerja tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi A, Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Bojonegoro Kota, serta perangkat Desa Kalirejo.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam, yang memimpin rapat meminta pihak Desa Kalirejo memaparkan kronologi persoalan secara menyeluruh.
Langkah tersebut dinilai penting agar duduk perkara dapat dipahami secara utuh dan ditemukan solusi yang tidak merugikan warga.
Sekretaris Desa Kalirejo menjelaskan, persoalan bermula ketika pemerintah membangun jembatan penghubung Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Tuban pada 1990.
Pembangunan yang kemudian dikenal masyarakat sebagai Jembatan Glendeng tersebut membutuhkan lahan milik sejumlah warga.
Namun, hingga puluhan tahun berlalu, persoalan mengenai tanah pengganti bagi warga terdampak belum kunjung tuntas.
Menurut penjelasan pemerintah desa, sebelumnya warga ditawari tanah pengganti yang berada di wilayah Buthuk.
Akan tetapi, tawaran tersebut belum disepakati warga karena lokasi tanah berada di tengah persawahan, relatif cekung, dan dinilai berisiko tergenang saat musim hujan.
Selain persoalan kondisi lahan, warga juga meminta tanah pengganti yang berada di tepi jalan.
Alasannya, lahan mereka sebelumnya berada di lokasi yang memiliki akses langsung ke jalan.
Pembahasan antara pihak desa dan Komisi A pun berlangsung cukup alot.
Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, Komisi A akhirnya mendorong agar persoalan tersebut kembali diajukan kepada Bupati Bojonegoro melalui proses administrasi yang lebih lengkap dan tertib.
Choirul Anam menegaskan, pihak desa perlu membenahi administrasi serta memperbarui pengajuan kepada Bupati Bojonegoro.
Langkah tersebut menjadi pintu awal untuk melanjutkan penyelesaian persoalan tanah pengganti yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Administrasinya harus diperbaiki dan segera diajukan kembali kepada Bupati. Untuk hal-hal lainnya, pembahasannya akan menyusul,” tegas Choirul Anam.
Ia menambahkan, Komisi A DPRD Bojonegoro terbuka terhadap aspirasi warga yang terdampak pembangunan jembatan.
Dewan juga menyatakan siap membantu mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak masyarakat Bojonegoro dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting bagaimana hak warga ini terpenuhi dan mereka mendapatkan ganti yang sesuai,” ujarnya.
Dengan hasil rapat tersebut, perangkat Desa Kalirejo diminta segera melakukan pembenahan administrasi dan mengajukan kembali persoalan tanah pengganti kepada pemerintah daerah.
Penyelesaian lebih lanjut akan dilakukan setelah pengajuan tersebut diproses oleh pihak terkait.
Perkara tanah pengganti Jembatan Glendeng ini menjadi perhatian karena telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap persoalan tersebut tidak kembali berlarut-larut sehingga hak warga terdampak dapat memperoleh kepastian. (Aj)

























