BOJONEGORO — Tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama penggerak pembangunan di tingkat tapak.
Guna meminimalisasi potensi penyimpangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengumpulkan seluruh kepala desa dalam agenda penguatan tata kelola pemerintahan desa dan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa.
Kegiatan pembekalan tersebut berlangsung di Ruang Partnership Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro pada Rabu (26/8/2026).
Pelaksanaan pembinaan ini dibagi ke dalam empat gelombang agar materi pengelolaan dapat diserap secara intensif oleh para kades selaku pemegang kuasa anggaran.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa pembinaan dan pemantapan tata kelola dana desa perlu terus diperbarui secara berkala.
Meskipun siklus APBDes dijalankan setiap tahun, peninjauan ulang tetap krusial untuk memastikan seluruh instrumen desa bertindak sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan, besaran alokasi dana yang ditransfer ke desa memiliki kaitan erat dengan struktur APBD Bojonegoro.
Mengingat ekspektasi dan kebutuhan masyarakat terhadap perbaikan layanan publik terus naik, perencanaan anggaran di tingkat desa dituntut makin presisi.
“Kesalahan pasti ada, hanya kita harus tahu aturan yang benar. Kita sama-sama mendampingi kepala desa,” ungkap Wabup Nurul Azizah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Mohammad Rohmadi, memberikan peringatan terkait pentingnya disiplin administrasi.
Rohmadi mengingatkan agar perencanaan program desa disesuaikan dengan kapasitas anggaran riil dan tidak dibuat secara berlebihan.
“Tidak perlu berlebihan, sesuai anggaran saja daripada terutang dan jadi perkara,” tegas Rohmadi.
Dia menggarisbawahi bahwa tata kelola dana desa menggunakan prinsip basis kas (cash basis).
Artinya, arus masuk maupun keluar uang wajib dibukukan secara real time tanpa ada selisih nominal sedikit pun.
“Uang satu rupiah pun harus dicatat agar tidak ada selisih. Walaupun sudah dikeluarkan sesuai aturan, tetap harus dicatat,” tambahnya.
Pendampingan hukum dan administratif ini difokuskan pada seluruh tahapan pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencatatan kas, pelaporan, hingga pengawasan dana BKK Desa.
Langkah mitigasi hukum tersebut juga dipadukan dengan percepatan penanggulangan kemiskinan. Pemkab mendesak pemerintah desa memperbarui data sosial ekonomi warga agar seluruh bantuan serta program kemandirian ekonomi dapat disalurkan secara tepat sasaran. (Aj)

























