BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat upaya untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.
Melalui Dinas Pendidikan, berbagai langkah strategis kini dilakukan untuk menangani persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang masih menjadi tantangan di daerah.
Mulai dari pendataan, verifikasi lapangan, hingga penyusunan strategi penanganan yang melibatkan berbagai pihak terus dilakukan agar setiap anak usia sekolah dapat kembali mengakses pendidikan yang layak sesuai kebutuhannya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Agus Anshori, menjelaskan bahwa data ATS diperoleh dari sistem nasional yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Education Management Information System (EMIS), serta data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurutnya, data tersebut bersifat dinamis karena terus diperbarui secara berkala.
Oleh sebab itu, setiap data yang muncul harus diverifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Data ATS selalu bergerak dan dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, verifikasi lapangan menjadi langkah penting agar penanganan yang dilakukan tepat sasaran,” jelas Agus.
Berdasarkan data awal tahun 2026, jumlah Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Bojonegoro tercatat mencapai sekitar 5.610 anak.
Namun angka tersebut masih memungkinkan berubah seiring pembaruan data secara real time yang dilakukan oleh sistem nasional.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Pendidikan akan melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap kondisi masing-masing anak.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab sekaligus menentukan solusi yang paling sesuai.
Agus mengungkapkan, penyebab anak tidak bersekolah sangat beragam.
Selain karena putus sekolah, terdapat pula anak yang telah lulus namun tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Faktor lain yang turut memengaruhi antara lain kondisi ekonomi keluarga, perpindahan domisili, pernikahan usia muda, tuntutan pekerjaan, hingga kebutuhan layanan pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Sebagai solusi alternatif, Dinas Pendidikan mendorong pemanfaatan jalur pendidikan nonformal melalui Program Paket A, Paket B, dan Paket C yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Program ini dinilai lebih fleksibel sehingga mampu menjangkau anak-anak yang mengalami kendala mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, bagi anak berkebutuhan khusus, pemerintah juga terus memperluas akses pendidikan melalui sekolah inklusi yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Tidak hanya fokus pada penanganan ATS, Dinas Pendidikan juga mengajak seluruh sekolah untuk memperkuat langkah pencegahan agar tidak muncul kasus putus sekolah baru, khususnya pada jenjang pendidikan dasar seperti SD dan SMP.
Agus menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Anak Tidak Sekolah tidak bisa dilakukan oleh pemerintah semata.
Dibutuhkan keterlibatan orang tua, sekolah, pemerintah desa, hingga masyarakat untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang sama.
“Pendidikan adalah kunci peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, kita harus memiliki komitmen bersama bahwa setiap anak berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkecuali,” tegasnya.
Melalui kolaborasi berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap angka Anak Tidak Sekolah dapat terus ditekan sehingga semakin banyak anak yang kembali mengenyam pendidikan dan memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik. (aj)

























