BOJONEGORO – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai bagian dari kelompok “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuai reaksi dari kalangan insan pers.
Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) menilai penyebutan tersebut berpotensi melukai profesi jurnalis dan mencederai semangat kebebasan pers.
Ketua FJTB, Bambang Yulianto, menyampaikan bahwa istilah yang digunakan Presiden dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
Menurut jurnalis Metro TV yang akrab disapa Eeng itu, kritik yang disampaikan media bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab pers dalam menyampaikan fakta kepada publik.
“Presiden seharusnya melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik, bukan justru melabeli wartawan dengan istilah yang dapat menimbulkan stigma,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Eeng menegaskan, kerja jurnalistik berlandaskan fakta, verifikasi, serta kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, pemberitaan mengenai berbagai persoalan, termasuk evaluasi terhadap program pemerintah, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Ia mencontohkan, jika media mengangkat persoalan dalam pelaksanaan program pemerintah, hal tersebut seharusnya dijadikan bahan perbaikan, bukan dianggap sebagai serangan terhadap pemerintah.
“Pers menyampaikan fakta yang ditemukan di lapangan. Yang perlu diperbaiki adalah persoalannya, bukan menyalahkan pihak yang memberitakan,” tegasnya.
FJTB juga menilai penyematan istilah “londo ireng” kepada wartawan merupakan tuduhan yang tidak memiliki dasar.
Menurut Eeng, jurnalis justru memiliki sejarah panjang dalam perjuangan bangsa, mulai dari menyebarkan informasi saat masa kemerdekaan hingga mengawal kebijakan pemerintah melalui pemberitaan yang objektif.
Dia mengingatkan bahwa media juga berperan besar dalam menyosialisasikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, hubungan pemerintah dan pers seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati fungsi masing-masing.
Atas dasar tersebut, FJTB meminta Presiden Prabowo menarik kembali pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.
Kontroversi itu bermula saat Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut masih ada kelompok yang disebutnya sebagai “londo ireng”, yaitu pihak-pihak yang menurutnya lebih berpihak kepada kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsa sendiri.
Presiden kemudian menyebut kelompok tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk wartawan, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Selain itu, Prabowo juga menyoroti pemberitaan media yang dinilainya lebih sering mengangkat kekurangan pemerintah, seperti sekolah yang belum diperbaiki, dibandingkan ribuan sekolah yang telah dibangun atau direnovasi pemerintah.
Pernyataan tersebut segera memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Sejumlah jurnalis menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan bentuk kontrol sosial demi kepentingan publik.
FJTB berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang sehat antara pemerintah dan media, dengan tetap menghormati kebebasan pers serta ruang kritik yang konstruktif dalam negara demokrasi. (aj)

























