JAKARTA – Gelombang kritik terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan kembali mengemuka.
Jaminan Ketenagakerjaan Watch (Jamnaker Watch) KSPI menyatakan siap menggelar aksi nasional di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan apabila berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pekerja tidak segera mendapat solusi nyata.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam rapat konsolidasi nasional yang melibatkan pengurus Jamnaker Watch, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta perwakilan serikat pekerja dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan yang dinilai terus membayangi peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan utama.
Mulai dari proses klaim yang dianggap berbelit, perlindungan peserta yang dinilai lemah saat terjadi perselisihan hubungan industrial, hingga masih adanya perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal KSPI, Ramidi, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dibentuk sebagai instrumen perlindungan pekerja sehingga pelayanan yang diberikan harus benar-benar berpihak kepada peserta.
Menurutnya, pekerja tidak boleh terus menjadi pihak yang dirugikan dalam sistem jaminan sosial yang sejatinya dibangun untuk memberikan rasa aman dan perlindungan saat menghadapi berbagai risiko kerja maupun sosial.
“Jamnaker Watch hadir untuk memastikan hak-hak pekerja dalam sistem jaminan sosial benar-benar terlindungi dan mendapatkan pelayanan yang layak,” ujar Ramidi, Jum’at (5/6/2026).
Direktur Eksekutif Jamnaker Watch, M. Nurfahroji, menyoroti besarnya dana kelola BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai ratusan triliun rupiah.
Dana tersebut berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan peserta.
Menurut Jamnaker Watch, masih banyak persoalan yang berulang ditemukan di lapangan dan membutuhkan perhatian serius.
Beberapa di antaranya adalah kesulitan peserta dalam mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), penonaktifan kepesertaan saat pekerja berselisih dengan perusahaan, hingga praktik pelaporan upah yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga mengurangi manfaat yang diterima peserta.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti masih adanya pekerja yang belum didaftarkan secara lengkap dalam seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, lemahnya perlindungan bagi pekerja sektor informal, kendala administratif pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), hingga persoalan dalam pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jamnaker Watch juga menilai masih terdapat celah perlindungan terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara tidak langsung melalui skema pengunduran diri serta ketentuan Jaminan Pensiun yang dianggap belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi peserta maupun ahli waris.
Sebagai bentuk upaya perbaikan sistem, Jamnaker Watch mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan reformasi menyeluruh.
Terdapat delapan poin utama yang menjadi tuntutan, yakni perbaikan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP), peningkatan kualitas layanan JMO dan proses klaim, penguatan perlindungan peserta saat terjadi perselisihan hubungan industrial, serta pengawasan lebih ketat terhadap pelaporan upah perusahaan.
Selain itu, mereka juga meminta pengawasan terhadap perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerja pada seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal, peningkatan transparansi pengelolaan dana kelola, serta penguatan peran dan fungsi Dewan Pengawas BPJS.
Tak hanya menyoroti aspek pelayanan, Jamnaker Watch juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) beserta seluruh aturan turunannya.
Mereka menilai sejumlah persoalan yang selama ini terjadi bukan semata-mata disebabkan pelaksanaan teknis, melainkan juga karena regulasi yang dinilai belum mampu mengikuti perkembangan dunia kerja dan kebutuhan perlindungan pekerja saat ini.
Karena itu, Jamnaker Watch meminta pemerintah dan DPR RI membuka ruang pembahasan revisi UU SJSN dengan melibatkan serikat pekerja serta berbagai elemen masyarakat sipil.
Revisi tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi peserta sebagai pemilik utama dana jaminan sosial, memberikan perlindungan selama proses perselisihan hubungan industrial, memperkuat manfaat JKP bagi korban PHK, menyempurnakan sistem Jaminan Pensiun, memperluas perlindungan pekerja informal, meningkatkan kepatuhan perusahaan, serta menjamin transparansi pengelolaan dana BPJS.
“Kami menemukan banyak kasus yang merugikan pekerja namun belum memperoleh perlindungan memadai karena keterbatasan regulasi. Revisi UU SJSN menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional,” tegas Nurfahroji.
Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan hak-hak pekerja, Jamnaker Watch bersama KSPI menyatakan siap menggelar aksi nasional apabila tuntutan yang telah disampaikan tidak mendapatkan respons dan tindak lanjut konkret dari pihak terkait.
Aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan utama, mulai dari transparansi dana kelola BPJS Ketenagakerjaan, reformasi SIPP, penguatan perlindungan peserta saat perselisihan hubungan industrial, perbaikan layanan JHT dan JMO, penguatan program JKP, pengawasan pelaporan upah perusahaan, hingga percepatan revisi UU SJSN.
Jamnaker Watch menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan, advokasi, edukasi, dan pendampingan guna mewujudkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan pekerja Indonesia. (dpw)

























