Beranda Infotaiment Kapasitas 45 Ekor per Hari, RPH Banjarsari Bojonegoro Siap Penuhi Kebutuhan Daging

Kapasitas 45 Ekor per Hari, RPH Banjarsari Bojonegoro Siap Penuhi Kebutuhan Daging

IMG 20260424 WA0001

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) mulai mengoptimalkan operasional Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari di Kecamatan Trucuk.

Upaya ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi yang digelar pada Kamis (23/4/2026), sekaligus menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan para pelaku usaha daging di Bojonegoro.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama jajaran Disnakkan, tim pengelola RPH, serta para jagal, penyuplai, hingga pedagang daging.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan bahwa pengoperasian RPH Banjarsari bukan sekadar menghidupkan fasilitas, tetapi menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan lingkungan yang selama ini muncul di lokasi pemotongan lama.

Ia menyoroti praktik pembuangan limbah, khususnya darah hewan, yang sebelumnya masih mengalir ke Sungai Bengawan Solo.

Padahal, sungai tersebut merupakan sumber air baku penting bagi layanan PDAM di berbagai wilayah, termasuk Bojonegoro.

“Sekarang kita punya RPH yang jauh lebih higienis, sesuai standar, dan legalitasnya lengkap. Ini momentum untuk berkomitmen memusatkan pemotongan di sini demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Bojonegoro meraih penghargaan Adipura, di mana pengelolaan limbah menjadi salah satu indikator utama penilaian.

Sementara itu, Sekretaris Disnakkan Bojonegoro, Elfia Nuraini, menjelaskan bahwa operasional RPH Banjarsari juga menjawab tingginya kebutuhan masyarakat akan daging yang memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

Dia menyebutkan, saat ini RPH telah melalui tahap uji coba bersama sejumlah pelaku usaha.

Untuk kapasitas, RPH mampu melayani pemotongan hingga 15 ekor sapi dan 30 ekor kambing atau domba setiap harinya.

“Fasilitasnya sudah lengkap, mulai dari ketersediaan air bersih, dokter hewan, paramedik veteriner, juru sembelih halal, hingga petugas kebersihan,” jelasnya.

Terkait biaya, retribusi pemotongan telah diatur sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Untuk sapi jantan dikenakan Rp30 ribu per ekor, sapi betina tidak produktif Rp65 ribu, dan kambing atau domba Rp5 ribu.

Pemkab Bojonegoro pun menargetkan seluruh aktivitas pemotongan hewan di wilayah tersebut dapat beralih ke RPH resmi ini.

Selain menjamin kualitas daging yang beredar di masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan solusi atas kendala teknis, seperti kebutuhan air.

Rencana penambahan sumur bor akan direalisasikan melalui Perubahan APBD (P-APBD) guna mendukung kelancaran operasional RPH.

Menutup kegiatan, Wakil Bupati bersama para pelaku usaha meninjau langsung fasilitas RPH Banjarsari.

Momen tersebut dimanfaatkan untuk menyerap masukan sekaligus memastikan kesiapan sarana dan prasarana.

Pemkab Bojonegoro berharap, dengan adanya pusat pemotongan hewan yang terstandarisasi, tidak hanya sektor ekonomi yang tumbuh, tetapi juga tercipta pola hidup masyarakat yang lebih sehat serta lingkungan yang lebih terjaga. (aj)