LAMONGAN – Aroma alkohol dan ulah para pemuda mabuk di Lamongan akhirnya memancing aksi tegas aparat kepolisian. Demi menjaga kondusivitas wilayah, Polres Lamongan tak tinggal diam.
Razia besar-besaran digelar hingga ke pelosok, menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap jadi biang kerok keributan dan kriminalitas.
Aksi terbaru terjadi di wilayah Polsek Tikung, Minggu dini hari (2/11/2025). Di bawah komando Kapolsek Tikung AKP Anang P, petugas berhasil menggerebek sekumpulan pemuda yang sedang pesta miras jenis toak di kawasan Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung.
Menurut Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd, penggerebekan berawal dari laporan warga yang resah dengan ulah sekelompok anak muda mabuk di sekitar ruko Pasar Bakalanpule.
“Begitu laporan masuk sekitar pukul 00.40 WIB, anggota langsung meluncur ke lokasi. Benar saja, kami temukan galon toak dan sebagian sudah mereka minum,” ungkap IPDA Hamzaid.
Hasilnya, satu galon toak berisi sekitar 20 liter diamankan. Para pemuda yang kedapatan mabuk-mabukan digelandang ke Mapolsek dan diberi pembinaan serta peringatan keras agar tak mengulangi perbuatannya.
Tak berhenti di Tikung, Polsek Sukodadi di bawah komando IPTU M. Sokep juga bergerak cepat. Dalam patroli malam yang menyasar warung dan kafe, petugas menemukan sejumlah miras berbagai merek yang dijual tanpa izin.
Dari hasil penyisiran di dua lokasi, polisi berhasil mengamankan, 10 botol Bir Bintang (620 ml), 5 botol Bir Guinness (330 ml) dan 1 galon toak (sekitar 15 liter).
Seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sukodadi untuk diproses lebih lanjut.
Dalam keterangannya, IPDA Hamzaid menegaskan bahwa Polres Lamongan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.
Menurutnya, minuman beralkohol kerap menjadi pemicu utama aksi kekerasan, perkelahian, hingga pencurian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal. Patroli dan razia akan terus digelar agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tegas Hamzaid.
Ia juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras.
“Kalau tahu ada yang jualan miras tanpa izin, segera lapor ke polisi. Jangan tutup mata,” tambahnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lamongan dalam menciptakan wilayah yang bebas miras dan aman dari gangguan kamtibmas.
Polisi berharap, masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.
Dengan operasi berkelanjutan ini, Lamongan semakin memperkuat citra sebagai daerah yang tertib dan aman, sekaligus memberi pesan keras bagi siapa pun yang masih nekat bermain-main dengan miras ilegal. (Bp)

























