Beranda Peristiwa Penjualan BBM Subsidi di SPBU Cemplong Madura Diduga Langgar Hukum

Penjualan BBM Subsidi di SPBU Cemplong Madura Diduga Langgar Hukum

Img 20251102 wa0033 copy 1280x907

SURABAYA – Dugaan permainan kotor dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Warga Madura dibuat geram setelah muncul temuan pembelian BBM menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Praktik ini dinilai melanggar aturan dan merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi dari negara.

Kemarahan publik akhirnya memuncak. Aliansi Madura Indonesia (AMI) turun ke jalan dan menggelar aksi protes besar-besaran di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya, Jumat (31/10/2025).

Massa menuntut Pertamina menindak tegas SPBU nakal yang melayani penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin.

Dalam orasinya, Ketua AMI Baihaki Akbar, SE, SH, menuding lemahnya pengawasan menjadi biang masalah. Ia menilai ada pembiaran sistematis yang merugikan masyarakat luas.

“Kami minta Pertamina jangan tutup mata. SPBU nakal di Madura harus ditindak. BBM subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk dijual lagi oleh oknum pengepul yang bermain di lapangan,” tegas Baihaki.

Massa juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan kecaman terhadap pihak SPBU dan Pertamina yang dianggap lalai mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Aksi sempat memanas sebelum akhirnya perwakilan Pertamina keluar menemui pengunjuk rasa.

Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengakui bahwa praktik pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat.

“Aturan sudah jelas. Pembelian BBM bersubsidi pakai jerigen tanpa izin itu pelanggaran hukum. Bila masyarakat menemukan, segera laporkan ke kepolisian,” ujar salah satu pejabat Pertamina di lokasi aksi.

“Kami akan menindak tegas SPBU yang terbukti melanggar SOP distribusi BBM bersubsidi,” tambahnya.

Praktik jual beli BBM bersubsidi tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.”

Dengan dasar hukum itu, SPBU maupun individu yang terlibat bisa dijerat pidana berat mulai dari denda triliunan hingga pencabutan izin usaha.

Baihaki Akbar menegaskan, AMI akan terus mengawal kasus ini hingga Pertamina dan aparat penegak hukum benar-benar menindak tegas SPBU Camplong yang diduga menyelewengkan BBM subsidi.

“Kami tidak akan diam. Kami akan awasi sampai ada tindakan nyata. Jangan biarkan mafia BBM merampas hak rakyat Madura,” pungkasnya. (Sam)