BOJONEGORO – Upaya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Salah satunya melalui Integrity Podcast (Integricast) ke-3 yang membahas persoalan gratifikasi dan gaya hidup ASN.
Kegiatan yang digelar Inspektorat Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (26/8/2026) berlangsung di Ruang Command Center Gedung PIP.
Mengangkat tema “Menyikapi Budaya Gratifikasi dan Gaya Hidup ASN”, diskusi tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto serta Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI Juliharto sebagai narasumber.
Podcast dipandu Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi.
Masyarakat juga dapat mengikuti pembahasan tersebut melalui kanal YouTube Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Dalam dialog tersebut, Juliharto menegaskan bahwa integritas bukan hanya slogan, melainkan prinsip yang wajib dimiliki ASN, masyarakat, maupun seluruh pemangku kepentingan.
“Integritas diuji di ruang sunyi,” tegas Juliharto.
Menurutnya, KPK menerjemahkan nilai integritas melalui sembilan nilai antikorupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kesembilan nilai tersebut yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.
Dari sembilan nilai tersebut, dua di antaranya dinilai sangat berkaitan dengan persoalan gratifikasi dan gaya hidup ASN, yakni sederhana dan berani.
Nilai sederhana penting untuk menjaga pola hidup agar tetap wajar dan tidak berlebihan.
Sementara keberanian dibutuhkan untuk menolak pemberian, termasuk ketika pemberian tersebut datang dari orang yang dihormati.
Sementara itu, Sekda Bojonegoro Edi Susanto menekankan bahwa pencegahan gratifikasi harus dilakukan dari dua sisi, yakni ASN sebagai penerima layanan publik dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Menurut Edi, pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban ASN dalam menjalankan tugas.
Karena itu, pemberian dengan alasan tradisi atau sekadar ungkapan terima kasih tetap harus disikapi dengan tegas.
“Pelayanan yang dilakukan untuk masyarakat ialah bagian dari tugas, sehingga pemberian atau tradisi ungkapan terima kasih harus berani ditolak. Di sisi masyarakat juga harus memahami bahwa layanan yang diterima tidak ada kewajiban untuk memberikan sesuatu,” jelasnya.
Dia menilai, apabila ASN dan masyarakat sama-sama memahami batasan serta tanggung jawab masing-masing, ruang terjadinya gratifikasi dapat ditekan.
“Dua arah ini jika saling memahami tugas masing-masing, gratifikasi tidak ada,” ujarnya.
Rahmat Junaidi menambahkan, praktik gratifikasi dan gaya hidup ASN menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepercayaan terhadap birokrasi.
Dirinya mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B mengatur pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai gratifikasi.
Karena itu, ASN perlu mengubah pola pikir dan memperkuat prinsip Tolak, Lapor dan Jelaskan ketika menghadapi pemberian yang berpotensi menimbulkan persoalan.
Menurut Rahmat, transparansi menjadi salah satu benteng penting untuk menjaga integritas sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
“Karena pada akhirnya, warisan terbaik ASN adalah reputasi. Dan reputasi itu tidak bisa dibeli dengan gratifikasi,” pungkasnya.
Melalui Integricast, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro berharap pembahasan mengenai integritas, gratifikasi, dan gaya hidup ASN tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi dapat menjadi budaya yang diterapkan dalam pelayanan pemerintahan sehari-hari. (Aj)
























