Beranda TNI/POLRI Perkawinan Anak dan Kekerasan Jadi Perhatian, TMMD 129 Bojonegoro Gelar Sosialisasi di...

Perkawinan Anak dan Kekerasan Jadi Perhatian, TMMD 129 Bojonegoro Gelar Sosialisasi di Kesongo

IMG 20260812 WA0030

BOJONEGORO – Upaya menekan angka perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan serta anak terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Kali ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dan perkawinan dini dalam rangka mendukung pelaksanaan TMMD ke-129 di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kesongo tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Aditya Pradipta, staf Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP3AKB Bojonegoro, serta Dra. Ratih R. Rahardja, psikolog UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bojonegoro.

Sekretaris Desa Kesongo, Sumari, yang mewakili Kepala Desa Kusnadi, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemkab Bojonegoro melalui DP3AKB terhadap persoalan perkawinan anak di wilayahnya.

Ia berharap materi yang diberikan dapat menjadi pengetahuan baru bagi masyarakat dan diteruskan kepada keluarga maupun remaja di Desa Kesongo.

“Semoga ilmu yang disampaikan hari ini bermanfaat dan bisa diterapkan untuk warga Desa Kesongo, terutama terkait pencegahan pernikahan dini,” ujarnya.

Sumari juga menyebut persoalan perkawinan anak menjadi perhatian di wilayah Kesongo.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, Desa Kesongo pernah mencatat angka permohonan dispensasi kawin yang cukup tinggi.

Dalam paparannya, Aditya Pradipta menjelaskan bahwa pencegahan perkawinan anak sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Bojonegoro, khususnya dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, unggul, berbudaya, berakhlak dan bahagia.

Menurutnya, perkawinan anak berpotensi memutus pendidikan serta menghambat anak dalam mengembangkan cita-cita dan masa depannya.

“Ketika anak menikah, fokus mereka biasanya beralih kepada keluarga sehingga pendidikan dan cita-cita yang sebelumnya ingin dicapai bisa terhenti,” jelasnya.

Aditya memaparkan, secara umum permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan tren penurunan.

Pada 2021 tercatat 68 permohonan, kemudian meningkat menjadi 532 pada 2022, sebanyak 448 pada 2023, dan kembali turun menjadi 325 permohonan pada 2025.

Meski mengalami penurunan, menurutnya angka tersebut tetap perlu menjadi perhatian bersama.

Dalam aturan perkawinan, batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun.

Apabila calon pengantin masih berusia di bawah ketentuan tersebut, perkawinan harus melalui mekanisme dispensasi kawin di pengadilan agama.

Aditya menyebut sebagian besar pemohon dispensasi kawin berada pada usia 18 tahun, atau hanya beberapa bulan sebelum mencapai usia 19 tahun.

Karena itu, ia mendorong keluarga untuk memberikan pendampingan dan sebisa mungkin menunda perkawinan hingga anak mencapai usia yang diperbolehkan secara hukum.

Data yang dipaparkan juga menunjukkan bahwa Kecamatan Kedungadem pernah masuk dalam tiga besar wilayah dengan permohonan dispensasi kawin tertinggi di Bojonegoro.

Pada 2025, Kedungadem tercatat dengan 41 permohonan dispensasi kawin.

Sementara berdasarkan data tingkat desa, Kesongo pernah berada di posisi tertinggi dengan 11 kasus pada 2023.

Desa Tondomulo berada di urutan berikutnya dengan enam kasus, disusul Desa Megale dengan tiga kasus.

Aditya menyebut tren di Desa Kesongo mulai menunjukkan penurunan.

Namun, penurunan tersebut dinilai harus dipertahankan melalui edukasi dan pencegahan sejak tingkat keluarga serta lingkungan desa.

“Harapan kami, angka ini terus turun. Bukan hanya karena kasusnya berkurang, tetapi karena kesadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan anak semakin meningkat,” katanya.

Aditya menjelaskan, perkawinan anak tidak muncul karena satu faktor saja.

Kondisi ekonomi keluarga, budaya, lingkungan sosial, pendidikan, hingga kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak dapat menjadi pemicunya.

Ia menyoroti adanya pola pikir sebagian keluarga yang menganggap pernikahan sebagai jalan keluar ketika anak sudah beranjak remaja atau keluarga mengalami kesulitan ekonomi.

Padahal, perkawinan pada usia anak dapat membawa dampak panjang, mulai dari putus sekolah, meningkatnya risiko masalah kesehatan, persoalan ekonomi keluarga, hingga kualitas sumber daya manusia.

Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan bahwa mayoritas pemohon dispensasi kawin memiliki tingkat pendidikan SMP.

Karena itu, pencegahan perkawinan anak dinilai tidak cukup hanya dengan memberikan larangan.

Keluarga, sekolah, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan lingkungan sekitar harus terlibat dalam memberikan pendampingan kepada anak.

Sementara itu, psikolog UPTD PPA Kabupaten Bojonegoro, Dra. Ratih R. Rahardja, menyampaikan materi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ratih mengatakan, kasus yang ditangani UPTD PPA sangat beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga persoalan yang berkaitan dengan perkawinan anak.

Menurutnya, persoalan ekonomi, kehilangan pekerjaan, kondisi tempat tinggal yang padat, pola komunikasi keluarga, serta cara berpikir yang belum matang dapat menjadi pemicu munculnya kekerasan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kekerasan verbal, penghinaan, perundungan, maupun kontrol berlebihan terhadap pasangan sebagai hal yang biasa.

“Kekerasan tidak selalu berupa pemukulan. Kata-kata yang merendahkan, tekanan, kekerasan ekonomi, hingga pemaksaan juga dapat menjadi bentuk kekerasan,” terangnya.

Ratih juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan interaksi dengan orang lain.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak justru kerap dilakukan oleh orang yang berada di lingkungan terdekat korban, karena itu, kewaspadaan keluarga menjadi sangat penting.

Dirinya juga menegaskan bahwa anak laki-laki maupun perempuan sama-sama berpotensi menjadi korban kekerasan sehingga keduanya harus mendapatkan perlindungan yang sama.

Ratih mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menutup mata ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan atau anak.

Masyarakat dapat memberikan dukungan kepada korban dengan mendengarkan, memahami kondisi korban, menjaga kerahasiaan, serta membantu menghubungkan korban dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan.

“Kalau ada kekerasan di sekitar kita, jangan dibiarkan. Kita bisa menyampaikan kepada perangkat desa atau pihak terkait agar korban mendapatkan bantuan,” pesannya.

Dalam sesi diskusi, Kepala Dusun Mundu, Hariyono, turut menanyakan strategi pencegahan perkawinan anak, terutama ketika terdapat kekhawatiran dari orang tua bahwa anak akan mengambil tindakan berbahaya jika keinginannya untuk menikah tidak dipenuhi.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari diskusi karena menunjukkan bahwa pencegahan perkawinan anak membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga melibatkan komunikasi keluarga, pendampingan psikologis, pendidikan, dan lingkungan sosial.

Melalui sosialisasi tersebut, DP3AKB Bojonegoro berharap masyarakat Desa Kesongo semakin memahami risiko perkawinan anak dan kekerasan, sekaligus mampu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian dukungan program TMMD ke-129 di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, yang tidak hanya menyasar pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan pengetahuan dan kualitas kehidupan masyarakat. (aj)