BOJONEGORO – Upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menekan peredaran rokok ilegal mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Kesadaran para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai resmi terus meningkat.
Hal tersebut terlihat saat tim gabungan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/8/2026). Dari seluruh lokasi yang diperiksa, petugas tidak menemukan satu pun rokok ilegal yang diperjualbelikan.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek, dan Koramil. Sasaran pemeriksaan meliputi sejumlah toko kelontong hingga satu gudang jasa ekspedisi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Kepala Satpol PP Bojonegoro melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yoppi Rahmat Wijaya, mengatakan hasil operasi kali ini menjadi sinyal positif bahwa edukasi kepada masyarakat mulai membuahkan hasil.
“Operasi dilakukan di sejumlah toko dan satu gudang J&T. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan rokok ilegal. Kondisi ini jauh lebih baik dibanding sebelumnya dan menunjukkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjual serta membeli rokok dengan pita cukai resmi,” ujarnya.
Meningkatnya kesadaran pedagang juga diakui oleh Cik Nik, salah satu pemilik toko di Kecamatan Ngraho.
Ia mengungkapkan pernah beberapa kali didatangi sales yang menawarkan rokok tanpa merek dengan harga jauh lebih murah.
Namun, seluruh penawaran tersebut langsung ditolaknya karena tidak ingin mengambil risiko menjual produk yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
“Lebih aman menjual rokok yang resmi dan berpita cukai. Saya juga berharap pedagang lain tidak mudah tergoda dengan harga murah karena risikonya sangat besar,” tuturnya.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas turut memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri pita cukai resmi, cara mengenali rokok ilegal, hingga pentingnya memastikan legalitas setiap produk sebelum dipasarkan.
Para pelaku usaha juga diminta tidak menerima ataupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Jika menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada aparat berwenang.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dapat terus mempersempit peredaran rokok ilegal sehingga iklim usaha yang sehat, tertib dan taat aturan dapat terus terjaga. (aj)

























