Beranda Daerah Menuju Pariwisata Maju, DPRD Bojonegoro Finalisasi Raperda RIPPARKAB 2026-2045

Menuju Pariwisata Maju, DPRD Bojonegoro Finalisasi Raperda RIPPARKAB 2026-2045

IMG 20260718 WA0002

BOJONEGORO – Komitmen DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam memperkuat arah pembangunan sektor pariwisata terus ditunjukkan melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB).

Jumat (17/7/2026), Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Tim Eksekutif untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rapat ini menjadi tahapan penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Berbagai catatan dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur dibahas secara mendalam, mulai dari penyempurnaan substansi hingga perbaikan redaksional agar regulasi yang dihasilkan semakin kuat secara hukum dan mudah diimplementasikan.

Anggota Pansus II DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, menjelaskan bahwa rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur yang menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, seluruh masukan yang diberikan pemerintah provinsi dikaji secara komprehensif bersama Tim Eksekutif agar Raperda benar-benar selaras dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sektor pariwisata di Bojonegoro.

Salah satu poin paling penting dalam hasil fasilitasi tersebut adalah perubahan periode Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro.

Jika sebelumnya dokumen tersebut disusun untuk kurun waktu 2026–2030, kini masa berlakunya diperpanjang menjadi 2026–2045.

Perubahan ini dilakukan agar arah pembangunan kepariwisataan memiliki kesinambungan dengan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah serta menjadi pedoman strategis dalam mengembangkan potensi wisata Bojonegoro selama dua dekade ke depan.

Selain penyesuaian periode, pembahasan juga difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan penggunaan istilah hukum agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas norma yang diatur sekaligus meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah.

Donny menegaskan, Pansus II bersama Tim Eksekutif membahas setiap masukan secara detail agar Raperda yang nantinya disahkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mampu menjadi fondasi kuat bagi pembangunan sektor pariwisata yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berbasis pada potensi lokal.

RIPPARKAB 2026–2045 diharapkan menjadi acuan utama dalam pengembangan destinasi wisata, penguatan industri pariwisata, strategi pemasaran, kelembagaan, hingga pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah optimistis iklim investasi di sektor pariwisata akan semakin terbuka.

Dampaknya diharapkan mampu mendorong lahirnya peluang usaha baru, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan kunjungan wisatawan, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah yang bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Raperda secara cermat, transparan dan akuntabel sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Apabila seluruh tahapan selesai, Raperda RIPPARKAB Tahun 2026–2045 akan menjadi landasan hukum sekaligus peta jalan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro dalam mewujudkan sektor wisata yang maju, kompetitif, dan berkelanjutan hingga tahun 2045. (aj)