JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara mengenai proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam pernyataannya, Hotman menilai langkah aparat kepolisian membongkar dugaan kasus korupsi tersebut merupakan operasi besar yang diyakininya mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Hotman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (12/7/2026).
Ia membuka komentarnya dengan menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan Presiden dalam penanganan perkara yang belakangan menjadi perhatian publik tersebut.
“Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus,” ujar Hotman.
Menurutnya, operasi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak mungkin terlaksana tanpa adanya dukungan dari pimpinan negara.
Ia berpendapat bahwa pengungkapan perkara dengan skala sebesar itu membutuhkan keberanian politik yang kuat.
Karena itu, Hotman meyakini langkah aparat penegak hukum tersebut mendapat persetujuan Presiden.
Lebih lanjut, Hotman menyebut pengungkapan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah sebagai salah satu langkah berani dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, pengusutan kasus tersebut membuka perhatian publik terhadap dugaan kerugian negara yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk yang melibatkan badan usaha milik negara.
“Bravo, hebat Bapak Prabowo. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya,” kata Hotman.
Dia juga menilai proses hukum yang sedang berjalan telah membuka mata masyarakat mengenai besarnya persoalan yang dihadapi negara, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Selain mengapresiasi langkah pemerintah, Hotman turut menyoroti rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dalam proses penyidikan.
Dalam pengusutan perkara tersebut, polisi melakukan penggeledahan di belasan lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hotman kembali menegaskan keyakinannya bahwa operasi sebesar itu tidak mungkin dilakukan tanpa adanya restu dari Presiden.
“Tanpa restu dari Bapak Presiden Prabowo, tidak mungkin kepolisian melakukan penggerebekan di begitu banyak lokasi,” ujarnya.
Sebelumnya, tim Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe dan tempat penukaran uang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67 miliar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penggeledahan kemudian berlanjut di kawasan Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi itu, aparat mengamankan berbagai aset bernilai besar, di antaranya 74 kilogram emas, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah yang jika ditotal diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta perkara lain yang sedang didalami penyidik.
Hingga kini, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum berikutnya. (dpw)

























