LAMONGAN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dengan kereta api kembali terjadi di Kabupaten Lamongan.
Seorang pengendara Honda Scoopy mengalami luka-luka setelah diduga nekat melintasi rel ketika palang pintu perlintasan sudah tertutup dan KA Commuter Line Arjonegoro tengah melintas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di perlintasan kereta api KM 178 atau JPL 298 yang berada di Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Korban diketahui berinisial SNA (25), warga Kecamatan Sugio, Lamongan. Saat kejadian, ia mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S-5814-KR dari arah selatan menuju utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi di lokasi, petugas penjaga perlintasan sebelumnya telah menutup palang pintu sebagai tanda kereta api akan melintas dari arah barat menuju timur. Namun, korban diduga tetap mencoba melewati rel meski jarak kereta sudah sangat dekat.
Benturan pun tidak dapat dihindari. Sepeda motor korban terpental dan mengalami kerusakan cukup parah, terutama di bagian depan. Sementara korban mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan pertolongan sebelum dievakuasi ke fasilitas kesehatan untuk menjalani perawatan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
Setelah menerima laporan, personel Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan bersama anggota Polsek Sukodadi segera mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan area perlintasan, membantu proses evakuasi korban, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa pecahan kendaraan yang berserakan di sekitar rel.
Polisi juga menghimbau masyarakat agar tidak pernah mengabaikan rambu-rambu maupun isyarat di perlintasan kereta api.
Menurut IPDA M. Hamzaid, keberadaan palang pintu dan sinyal peringatan merupakan sistem keselamatan yang harus dipatuhi seluruh pengguna jalan.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan pernah menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup karena tindakan tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Patuhi aturan dan utamakan keselamatan dalam berkendara,” tegasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pelajaran penting bahwa tergesa-gesa beberapa detik tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa.
Disiplin mematuhi rambu lalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang, menjadi langkah paling sederhana namun sangat menentukan untuk mencegah kecelakaan yang dapat berujung fatal. (as)

























