Beranda Peristiwa KPK Didesak Bongkar Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Nilainya Triliunan

KPK Didesak Bongkar Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Nilainya Triliunan

IMG 20260424 WA0027

BANYUWANGI – Polemik tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi kembali memanas.

Kali ini, sorotan tajam datang dari kelompok pegiat anti korupsi yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP).

Isu ini bukan hanya persoalan administratif, dibaliknya, tersimpan potensi kerugian sekaligus peluang pemasukan negara dalam jumlah fantastis bahkan disebut bisa mencapai Rp26 triliun jika pelanggaran terbukti.

Koordinator kelompok tersebut, Ance Prasetyo, mengungkap bahwa titik penting ada pada proses pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo.

Menurutnya, keputusan yang diterbitkan oleh Abdullah Azwar Anas pada tahun 2012 menjadi dasar penting bagi terbitnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Jika dasar ini bermasalah, maka seluruh izin turunannya berpotensi ikut gugur secara hukum.

“Kalau terbukti melanggar aturan, status seluruh izin bisa dianggap cacat hukum. Dampaknya tidak hanya pidana, tapi juga denda administratif yang sangat besar,” tegas Ance.

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian yang mengacu pada regulasi terbaru seperti PP No. 45 Tahun 2025 dan Permen ESDM 2025, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa dasar hukum sah dapat dikenai sanksi berat.

Dalam simulasi yang disampaikan, jika area seluas 400 hektare telah ditambang selama 10 tahun, maka estimasi denda dengan perbandingan tarif komoditas setara nikel bisa menyentuh angka Rp26 triliun.

Angka tersebut dinilai realistis untuk ditarik negara apabila aparat penegak hukum, khususnya KPK, mampu membuktikan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau pelanggaran prosedur dalam proses perizinan.

Kelompok pegiat anti korupsi pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Mereka mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan KPK dan menyiapkan berbagai bukti tambahan guna memperkuat dugaan yang ada.

“Ini terbukti, negara punya dasar kuat untuk menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk pencabutan izin operasional tambang di Tumpang Pitu,” lanjut Ance.

Hingga saat ini, pihak PT Bumi Suksesindo maupun induk usahanya, PT Merdeka Copper Gold, belum memberikan tanggapan resmi atas isu yang berkembang.

Kasus Tambang Emas Tumpang Pitu kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor pertambangan.

Jika terbukti ada pelanggaran di masa lalu, tambang emas ini tak lagi sekedar sumber keuntungan korporasi, tetapi juga berpotensi menjadi “ladang denda” bernilai triliunan rupiah bagi negara. (Tim Pitu)