Beranda Daerah Kades Giripurno Kota Batu Gugat Warganya yang Kuasai Tanah Kas Desa

Kades Giripurno Kota Batu Gugat Warganya yang Kuasai Tanah Kas Desa

Kota Malang – Persidangan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Terkait Penguasaan Tanah Kas Desa milik Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dengan Agenda Sidang yakni Pengajuan Surat Dari Pihak Tergugat Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang, selasa (20/6/2023).

Dalam keterangan tertulis oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH.MH., menyampaikan bahwa yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji Kota Batu yakni M. Bayanullah, SH. MH. M.Kn (Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu) Indriaqori Safitri, SH.MH (Kasubsi Perdata DATUN Kejari Batu), Devy Prahabestari SH.MHum (Kasubsi pertimbangan Hukum DATUN Kejari Batu) dan Hidayah, SH. M.Kn (Jaksa Fungsional DATUN Kejari Batu).

“Kronologis pengajuan Gugatan yang diajukan oleh Kepala Desa Giripurno melalui Kuasa Hukum Jaksa Pengacara Negara Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Batu adalah berawal dari Tanah Kas Desa seluas 1.530 M2 dikuasai oleh seorang warga (berinisial N) yang pada tahun 1980 tanah kas Desa tersebut disewakan oleh Perangkat Desa Giripurno atas nama Achiyat Setia Budi (Alm) kepada Sdr. N (pihak tergugat) dan diketahui pula oleh Kepala Desa Giripurno pada saat itu yakni Bagong Santiko. dan setelah masa sewa habis pada tahun 2006, Sdr. N (pihak tergugat) telah berkali – kali diingatkan oleh pihak Desa Guripurno agar menyerahkan kembali tanah Kas Desa tersebut, akan tetapi peringatan tersebut tidak dihiraukan dan kemudian Kepala Desa Giripurno berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu pada Seksi Perdata dan TUN untuk mengambil Langkah Hukum,” ungkapnya.

Kemudian, Lanjutnya, bahwa Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu mengirim surat peringatan kepada Sdr. N yang menguasai tanah tersebut akan tetapi juga tidak dihiraukan sehingga Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu mengambil Langkah mengajukan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri Malang dengan nomor gugatan 58/PDT.G/2023/PN MLG Bahwa sidang selesai Pukul 12.00 WIB.

“Sidang dilanjutkan hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 dengan agenda pengajuan Bukti Saksi dari Pihak Penggugat,” pungkasnya. (Red)