BOJONEGORO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JP Nusantara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro terkait surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro terhadap dua klien mereka berinisial DA dan P.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., pada Rabu (13/5/2026).
LBH JP Nusantara menilai proses penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada awak media, Bambang menyebut dasar utama pengajuan praperadilan adalah dugaan ketidaksesuaian prosedur penyidikan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap RI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Menurutnya, setiap tindakan penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat hukum secara materiil maupun formil, termasuk adanya dasar pertimbangan hukum yang jelas serta bukti permulaan yang cukup.
“Kami memandang perlu mengajukan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Bojonegoro karena diduga terdapat ketidaksesuaian prosedur hukum dalam penerbitan surat penangkapan dan penahanan terhadap klien kami,” ujar Bambang.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai mekanisme penangkapan dan penahanan telah diatur secara rinci dalam Perkap RI Nomor 6 Tahun 2019, sehingga aparat penegak hukum wajib menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku.
LBH JP Nusantara menilai terdapat sejumlah poin yang diduga menjadi pelanggaran prosedural dalam perkara tersebut.
Di antaranya terkait ketidaklengkapan dasar pertimbangan hukum dalam surat perintah penahanan serta ketidaksesuaian alasan penahanan dengan pasal yang disangkakan.
“Penahanan adalah pembatasan hak kemerdekaan seseorang, sehingga pelaksanaannya harus benar-benar sesuai aturan hukum. Tidak boleh ada penyimpangan sedikit pun,” tambahnya.
Menurut Bambang, apabila prosedur penangkapan dan penahanan terbukti tidak sah, maka konsekuensi hukumnya surat perintah tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Melalui gugatan praperadilan ini, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap DA dan P tidak sah serta meminta proses penyidikan selanjutnya dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami tidak menolak proses hukum. Klien kami siap mengikuti proses jika dilakukan sesuai aturan. Namun kami menolak jika proses itu dilakukan dengan melanggar prosedur hukum,” tegas Bambang.
Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, gugatan praperadilan tersebut telah diterima dan terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Sidang pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Sementara itu, pihak Polres Bojonegoro hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan LBH JP Nusantara tersebut. (aj)

























