Beranda Daerah Kasus HGB Banyumanik Semarang Memanas, Transparansi BPN Dipertanyakan

Kasus HGB Banyumanik Semarang Memanas, Transparansi BPN Dipertanyakan

IMG 20260507 WA0002

SEMARANG — Delapan tahun memperjuangkan legalitas tanah di Semarang, namun hasilnya tetap nihil.

Itulah kenyataan yang dialami Naim, warga Banyumanik, Kota Semarang, yang hingga kini belum berhasil memperoleh sertifikat atas lahan miliknya sendiri.

Tanah seluas sekitar 5.500 meter persegi di kawasan Sigar Bencah yang telah dikuasai turun-temurun itu berulang kali gagal diproses di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

Penyebabnya selalu sama, lahan tersebut disebut masuk dalam cakupan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang.

Sayangnya, keterangan tersebut berhenti sebatas pernyataan normatif, tanpa penjelasan terbuka maupun bukti yang bisa diakses oleh pemohon.

“Setiap diajukan pengukuran selalu mentok. Tidak pernah ada penjelasan rinci, hanya disebut masuk HGB,” ungkap Naim, Rabu (6/5/2026).

Secara aturan, pengurusan sertifikat tanah seharusnya memiliki alur jelas, mulai dari pengukuran hingga penerbitan dokumen.

Namun dalam kasus ini, proses justru tersendat tanpa kejelasan.

Naim mengaku tidak pernah diperlihatkan peta bidang, batas lahan, maupun dokumen resmi yang menjelaskan posisi tanahnya dalam sistem pertanahan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal transparansi layanan di bawah naungan Kementerian ATR/BPN.

Alih-alih mendapatkan solusi administratif, Naim justru diarahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau harus menggugat, itu bukan solusi. Justru membebani masyarakat kecil. Kami tidak punya kekuatan menghadapi perusahaan besar di pengadilan,” tegasnya.

Diduga Bukan Kasus Tunggal
Informasi di lapangan menyebut persoalan serupa bukan hanya dialami satu orang.

Di wilayah Banyumanik, diduga ada puluhan hingga ratusan bidang tanah warga yang berpotensi tumpang tindih dengan HGB milik pengembang.

Jika benar, kondisi ini mengindikasikan persoalan yang lebih luas, mulai dari lemahnya sinkronisasi data pertanahan hingga potensi masalah dalam proses penerbitan hak atas tanah.

Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin HGB diterbitkan tanpa menyelesaikan keberadaan hak lama masyarakat.

Kasus ini menempatkan BPN, khususnya di tingkat daerah, dalam sorotan.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas administrasi pertanahan, BPN diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

Namun ketika layanan berhenti pada jawaban “tidak bisa diproses” tanpa kejelasan data, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.

Desakan kini mulai menguat, mulai dari audit data pertanahan, pembukaan peta bidang, hingga mediasi aktif antara warga dan pihak pengembang.

Bagi Naim, persoalan ini lebih dari sekedar sengketa tanah. Namun ini soal kehadiran negara dalam melindungi hak warganya.

“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang bukan milik saya, tunjukkan. Kalau ini hak saya, akui. Jangan dibiarkan menggantung,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun BPN terkait status lahan tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan, sementara itu, waktu terus berjalan bagi warga seperti Naim tanpa kepastian hukum, tanpa perlindungan, dan tanpa jawaban yang seharusnya bisa diberikan sejak awal. (Tim Pitu)