Beranda Hukrim Terungkap, Ini Dasar Polda Metro Jaya Menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

Terungkap, Ini Dasar Polda Metro Jaya Menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

IMG 20260621 WA0042

JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kedua tersangka diamankan pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses hukum yang telah memasuki tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sementara alat bukti yang dikumpulkan penyidik juga telah dinilai memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penangkapan bukanlah bentuk penghukuman terhadap tersangka.

Tindakan tersebut merupakan mekanisme hukum yang diperbolehkan dalam proses penegakan hukum guna memastikan tahapan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan bersamaan dengan persiapan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tahap ini, penyidik diwajibkan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Karena itu, keberadaan dan kehadiran para tersangka harus dipastikan agar proses pelimpahan tidak mengalami hambatan.

“Untuk memastikan pelimpahan tahap II berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan serta kehadiran para tersangka,” kata Iman.

Sebelum menjalani proses lebih lanjut, Roy Suryo dan dokter Tifa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, Roy Suryo diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

Sementara dokter Tifa ditangkap di sebuah apartemen pada pukul 06.47 WIB.

Di sisi lain, langkah penangkapan tersebut mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Roy Suryo.

Ahmad Khozinudin menilai tindakan tersebut tidak perlu dilakukan karena kliennya selama ini dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

Menurutnya, proses pelimpahan ke kejaksaan seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi tanpa harus didahului penangkapan.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum dan merupakan bagian dari upaya memastikan proses pelimpahan perkara ke kejaksaan dapat berjalan dengan lancar. (dpw)