Beranda Hukrim Sidang Propam Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polda Sulsel

Sidang Propam Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polda Sulsel

IMG 20260426 WA0000

MAKASSAR — Proses sidang kode etik yang digelar di Aula Propam Polda Sulawesi Selatan kembali memantik perhatian publik.

Perkara yang menyeret nama Ishak Hamzah ini tidak hanya menyisakan polemik hukum, tetapi juga membuka dugaan adanya pelanggaran prosedur hingga Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026) tersebut menghadirkan dinamika hukum yang cukup kompleks.

Pihak terperiksa diketahui menjadikan Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Makassar sebagai dasar pembelaan.

Namun, langkah itu menuai penolakan keras dari kuasa hukum Ishak Hamzah karena dinilai tidak relevan dan berpotensi menyesatkan.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, menegaskan bahwa penggunaan putusan praperadilan tersebut justru terkesan sebagai “tameng” untuk membenarkan dugaan penyimpangan prosedur yang terjadi dalam proses penyidikan.

Kasus ini sendiri berawal dari sengketa lahan di wilayah Barombong dan Tamalate yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pemalsuan surat.

Awalnya, Ishak Hamzah melaporkan dugaan permasalahan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sulsel.

Namun dalam prosesnya, justru muncul penambahan pasal pemalsuan surat.

Sorotan utama muncul dari perbedaan nomor persil tanah, yakni Persil 31 dan Persil 21, yang dijadikan dasar penetapan pasal.

Padahal, menurut pihak kuasa hukum, perbedaan tersebut diduga hanya kesalahan penulisan (typo) dan tidak pernah diuji secara substansi kepemilikan.

Lebih lanjut, terungkap bahwa dokumen yang dipermasalahkan bukan berasal dari Ishak Hamzah, melainkan dari pihak lain yang sebelumnya pernah dilaporkan terkait penggelapan dokumen pada tahun 2011.

Salim Agung menilai, proses penyidikan dalam perkara ini sarat kejanggalan.

Ia menyoroti pengabaian terhadap keabsahan Akta Jual Beli (AJB), hingga penambahan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang dinilai sebagai konstruksi hukum yang dipaksakan.

Tak hanya itu, penahanan terhadap Ishak Hamzah selama 58 hari juga menjadi sorotan serius.

Langkah tersebut dianggap berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah serta mengarah pada dugaan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum bahkan menyebut adanya indikasi praktik mafia tanah yang terstruktur, sistematis, dan masif, dengan dugaan keterlibatan lintas institusi, mulai dari oknum kepolisian, BPN, hingga aparat pemerintahan setempat.

Di sisi lain, dalam sidang etik, pihak terperiksa seperti Iskandar Efendi tetap bersandar pada Putusan Praperadilan Nomor 41 sebagai bentuk perlindungan hukum.

Namun, argumentasi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Karena itu, penggunaannya dalam sidang kode etik dinilai tidak tepat sebagai pembenaran atas tindakan yang dipersoalkan.

Akibat polemik ini, sedikitnya tujuh oknum anggota Polri dari berbagai tingkatan, termasuk pejabat di bidang pengawasan penyidikan, turut terseret dalam pemeriksaan.

Mereka terancam sanksi berat, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar kode etik.

Saat ini, Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan masih terus mendalami perkara tersebut.

Kasus ini pun menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum, sekaligus sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat dalam menangani perkara sensitif. (Tim Sembilan)