BOJONEGORO – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali menjadi perhatian. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dua kasus curanmor yang terjadi di lokasi berbeda.
Dalam operasi ini, dua pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro berikut barang bukti.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan langsung hasil penindakan tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolres, Rabu (15/4/2026).
Ia didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto.
Dua lokasi kejadian berada di area permukiman warga, yakni di garasi rumah di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, serta di teras rumah di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
Kedua tempat ini menjadi sasaran empuk karena kondisi lingkungan yang relatif sepi.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial MHA (53), warga Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Kecamatan Sekar.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku menggunakan modus yang cukup umum namun masih sering memakan korban. Mereka berkeliling mencari target, lalu memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
“Pelaku mengincar motor yang diparkir dalam kondisi kunci masih menempel. Begitu situasi aman dan sepi, langsung dibawa kabur,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha N-Max bernomor polisi S 3175 BE dan Honda Astrea bernomor polisi AE 2538 BM.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya. Momen ini disambut haru oleh para korban yang bersyukur motornya bisa kembali tanpa biaya.
Kapolres pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Ia menegaskan pentingnya tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta menyarankan penggunaan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.
“Jangan beri kesempatan pelaku. Kewaspadaan adalah kunci utama untuk mencegah kejahatan,” pungkasnya. (aj)

























