TUBAN — Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kembali menimbulkan tanda tanya besar. Pekerjaan yang menelan anggaran Rp767.503.844,65 dan dikerjakan oleh CV. Blessing, diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam dokumen kontrak proyek.
Pantauan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah satu dugaan penyimpangan mencolok terlihat pada item pengurugan pasir, yang seharusnya menjadi bagian penting untuk menopang struktur saluran U-Ditch.
Alih-alih sesuai spesifikasi, pekerjaan urugan pasir tersebut justru terkesan asal-asalan dan hanya sebatas formalitas.
Padahal, ketebalan urugan pasir yang seharusnya mencapai 5 cm berfungsi untuk meratakan dasar saluran, menahan penurunan tanah, serta menjaga stabilitas struktur U-Ditch. Fakta di lapangan memperlihatkan hal itu diabaikan begitu saja.
Padahal, fungsi urugan pasir sangat vital selain menjaga kestabilan tanah, juga membantu menyalurkan beban dari struktur beton agar tidak cepat rusak. Dengan mengabaikan aspek teknis ini, daya tahan dan umur proyek otomatis terancam pendek.
Ketidakpatuhan terhadap RAB bukan hal sepele. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, hal ini juga dapat mengarah pada pelanggaran hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan proyek pemerintah.
Proyek dengan dana publik seharusnya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai kontrak. Setiap pelaksana baik penyedia jasa, pengguna jasa, maupun pengawas wajib menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.
Sebab, kontrak proyek adalah dokumen hukum yang mengikat dan menjadi dasar pertanggungjawaban jika terjadi penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta leading sector terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi atas dugaan penyimpangan spesifikasi tersebut. (aj)

























