BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jumat (7/8/2026).
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan Mitroatin menjelaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS telah melalui serangkaian rapat intensif antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga tercapai kesepahaman mengenai arah kebijakan anggaran perubahan tahun 2026.
Mitroatin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pimpinan rapat, Badan Musyawarah DPRD, anggota Banggar, hingga TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif sehingga menghasilkan nota kesepakatan bersama.
Perubahan APBD 2026 dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan tersebut dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam KUA, termasuk perubahan proyeksi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
Dalam struktur perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,389 triliun, atau turun sekitar 3,87 persen dibandingkan APBD murni 2026.
Sementara itu, belanja daerah menjadi Rp6,250 triliun, mengalami penurunan sekitar 3,83 persen dibandingkan sebelum perubahan.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp2,073 triliun, naik 6,56 persen.
Seluruh penerimaan pembiayaan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Selain menyepakati struktur anggaran, Banggar DPRD bersama TAPD juga menyetujui sejumlah penyesuaian dan penambahan anggaran pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu alokasi terbesar diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga untuk pengadaan lahan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sebesar Rp30 miliar.
Selain itu, dinas tersebut juga memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Sektor pendidikan turut mendapat perhatian melalui tambahan anggaran sebesar Rp10 miliar, disusul Dinas Kesehatan sebesar Rp3 miliar guna memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat.
Tambahan anggaran juga dialokasikan kepada Dinas PU Sumber Daya Air sebesar Rp3 miliar, Dinas Cipta Karya sebesar Rp12 miliar, meski pada saat yang sama dilakukan pengurangan anggaran di dinas yang sama sebesar Rp8,5 miliar sebagai bagian dari penyesuaian belanja.
Sementara itu, BPBD memperoleh tambahan Rp1 miliar untuk mendukung kesiapsiagaan bencana.
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga Sekretariat DPRD juga mendapatkan tambahan anggaran sesuai kebutuhan masing-masing.
Banggar juga menyepakati penyesuaian Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp17,34 miliar serta pergeseran pagu anggaran antarprogram, kegiatan, subkegiatan, jenis belanja, hingga objek belanja di lingkungan perangkat daerah.
Mitroatin menegaskan, seluruh perubahan telah disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan program-program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Bojonegoro serta layak ditetapkan sebagai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tegas Mitroatin dalam laporan Banggar.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, tahapan berikutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik pada sisa tahun anggaran berjalan. (aj)
























