BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/7/2026).
Dua regulasi tersebut dinilai menjadi pijakan penting dalam arah pembangunan daerah, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) serta Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro setelah melalui tahapan pembahasan, penyempurnaan, hingga proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah membangun komunikasi, kerja sama, serta komitmen selama proses pembahasan hingga kedua regulasi tersebut dapat disepakati.
Menurutnya, lahirnya dua perda ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Perda tentang Kabupaten Layak Anak, kata Setyo Wahono, bukan hanya memenuhi ketentuan administratif, melainkan menjadi dasar hukum untuk memastikan seluruh hak anak terlindungi dan terpenuhi dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ingin membangun sistem pembangunan yang berpihak kepada anak secara berkelanjutan.
Perlindungan anak akan diintegrasikan ke dalam seluruh perencanaan pembangunan, sekaligus memperkuat peran masyarakat, dunia usaha, media, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
Untuk mendukung implementasinya, pemerintah telah menyiapkan lima strategi utama, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada anak, memperluas kegiatan edukasi dan sosialisasi, meningkatkan sarana dan prasarana pendukung, hingga memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Selain itu, sektor pariwisata juga menjadi perhatian serius melalui pengesahan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030.
Bupati Wahono menegaskan regulasi tersebut akan menjadi pedoman pembangunan pariwisata jangka panjang agar Bojonegoro mampu berkembang sebagai destinasi wisata yang kompetitif, berkelanjutan, sekaligus membanggakan.
Ia optimistis potensi wisata alam, budaya, sejarah, hingga wisata buatan yang dimiliki Bojonegoro dapat dikelola secara terpadu sehingga mampu menarik investasi, membuka lapangan pekerjaan baru dan memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pemerintah pun telah menetapkan lima target besar hingga tahun 2030, yaitu meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan, bertambahnya tenaga kerja di sektor pariwisata, tumbuhnya destinasi wisata kreatif dan inovatif, semakin lengkapnya fasilitas pendukung wisata, serta meningkatnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat dan pelaku usaha.
Meski demikian, Setyo Wahono mengingatkan bahwa keberhasilan kedua perda tersebut tidak hanya berhenti pada proses pengesahan.
Dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, serta memastikan setiap program pembangunan yang dibiayai melalui APBD selaras dengan substansi kedua perda tersebut.
“Produk hukum yang baik tidak hanya berhenti pada pengesahan, tetapi harus diwujudkan melalui implementasi yang nyata. Seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai saran, kritik dan masukan yang diberikan selama pembahasan.
Dirinya berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawal pelaksanaan kedua perda tersebut sehingga mampu menjadi fondasi menuju Bojonegoro yang semakin maju, ramah anak, memiliki sektor pariwisata yang kuat, serta memberikan kesejahteraan yang lebih luas bagi masyarakat. (aj)

























