Beranda Daerah SIPINTER Jadi Langkah Baru Bojonegoro Wujudkan Desa Transparan

SIPINTER Jadi Langkah Baru Bojonegoro Wujudkan Desa Transparan

IMG 20260724 WA0046

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat budaya pemerintahan yang transparan hingga ke tingkat desa.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Pemkab menggelar program SIPINTER Desa (Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa) bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (20/7/2026) tersebut diikuti seluruh sekretaris desa (sekdes) se-Kabupaten Bojonegoro.

Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola informasi publik sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Bojonegoro, Arif Afandy, mengatakan keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja hingga level pemerintahan desa.

Menurutnya, predikat Bojonegoro sebagai daerah informatif tidak akan tercapai secara maksimal tanpa dukungan pemerintah desa yang mampu memberikan layanan informasi secara profesional.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi dan semakin mudahnya masyarakat mengakses internet membuat kebutuhan terhadap informasi publik terus meningkat.

Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah desa untuk menghadirkan pelayanan informasi yang lebih cepat, transparan dan akuntabel.

“Sejumlah desa di Bojonegoro sudah menunjukkan komitmennya dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa serta menyediakan berbagai kanal informasi bagi masyarakat. Melalui SIPINTER Desa ini kami berharap seluruh pemerintah desa semakin memahami tata kelola keterbukaan informasi sehingga pelayanan publik semakin optimal dan aparatur desa memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” ujar Arif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.

Lebih dari itu, transparansi menjadi instrumen penting yang mampu melindungi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menurut Yunus, saat ini masyarakat desa semakin aktif mencari informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, terutama mengenai penggunaan anggaran, pembangunan, hingga kebijakan yang berdampak langsung terhadap warga.

Karena itu, aparatur desa dituntut memahami aturan keterbukaan informasi agar mampu memberikan pelayanan yang benar sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi.

“Keterbukaan informasi bukan beban bagi pemerintah desa. Justru semakin terbuka pengelolaan informasi, semakin kecil peluang munculnya kesalahpahaman maupun sengketa informasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dalam paparannya, Yunus mengingatkan ada tiga langkah utama yang wajib dijalankan pemerintah desa.

Pertama, memahami seluruh regulasi mengenai keterbukaan informasi publik.

Kedua, secara aktif mempublikasikan dokumen yang memang wajib diumumkan kepada masyarakat.

Ketiga, melayani setiap permohonan informasi secara tertulis, tertib, dan sesuai prosedur.

Dia juga menjelaskan bahwa informasi publik desa meliputi seluruh informasi yang dihasilkan, dikelola, disimpan, dikirim, maupun diterima pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Karena itu, aparatur desa perlu memahami klasifikasi informasi, mulai dari informasi yang diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui kegiatan SIPINTER Desa, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap kapasitas aparatur desa dalam mengelola informasi publik semakin meningkat.

Dengan tata kelola informasi yang baik, pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih terbuka, akuntabel, serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. (aj)