BOJONEGORO – Pemerintah terus menggeber percepatan proyek-proyek hulu minyak dan gas bumi (migas) yang masuk kategori strategis nasional.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendongkrak produksi energi dalam negeri sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pasokan minyak dan gas.
Langkah nyata itu terlihat saat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026).
Rapat tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Kabupaten Demak, SKK Migas, PT Pertamina EP, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), TIS Petroleum E&P Blora Ltd., hingga sejumlah pihak terkait lainnya.
Pertemuan itu difokuskan untuk mencari solusi atas persoalan perizinan lahan yang selama ini menjadi penghambat sejumlah proyek migas nasional, khususnya yang berkaitan dengan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurut Dudung, kendala administrasi pertanahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya sangat besar terhadap pencapaian target produksi migas nasional.
Jika proses perizinan terlambat, maka jadwal pengeboran ikut mundur dan target peningkatan produksi energi nasional pun ikut terdampak.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan ketahanan energi, pengurangan impor minyak, peningkatan penerimaan negara, hingga keberhasilan pemerintah mewujudkan swasembada energi.
“Produksi migas dalam negeri harus terus kita kawal. Di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat, setiap potensi tambahan produksi minyak dan gas bumi harus segera direalisasikan. Kita harus bekerja cepat, tetap tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dudung.
Dalam rapat tersebut, KSP memberikan perhatian khusus terhadap tiga proyek strategis yang dinilai mampu memberikan kontribusi besar terhadap produksi migas nasional.
Ketiga proyek itu meliputi Sumur Eksplorasi Banyugeni-001 yang dikelola PT Pertamina EP di Kabupaten Bojonegoro, Lapangan Gas RBG Blok I milik TIS Petroleum E&P Blora Ltd. di wilayah Grobogan dan Demak, serta Proyek Kedung Keris West yang dikembangkan ExxonMobil Cepu Limited di Bojonegoro.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan utama ialah Kedung Keris West.
Meski hanya membutuhkan lahan sekitar 0,6 hektare, proyek tersebut diperkirakan mampu menambah produksi sekitar 15.000 barel minyak per hari dengan nilai ekonomi mencapai puluhan miliar rupiah setiap harinya.
Melihat besarnya potensi tersebut, Dudung menilai proyek dengan kebutuhan lahan yang sangat terbatas tidak semestinya tertunda hanya karena persoalan administrasi yang masih bisa diselesaikan melalui koordinasi lintas sektor.
“Jangan sampai potensi sebesar ini tertunda hanya karena proses administrasi. Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi agar kepentingan strategis nasional tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian,” ujarnya.
Meski mendorong percepatan proyek migas, pemerintah memastikan komitmen terhadap perlindungan lahan pertanian tetap menjadi prioritas.
Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Namun, pemerintah juga menilai implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara proporsional agar proyek strategis yang memiliki manfaat besar bagi negara tidak ikut terhambat.
“Kita tidak sedang mempertentangkan swasembada pangan dengan swasembada energi. Keduanya merupakan agenda strategis Presiden yang harus berjalan beriringan. Lahan pertanian harus tetap dijaga, sementara kebutuhan energi nasional juga harus dipenuhi,” kata Dudung.
Dalam pembahasan terungkap bahwa salah satu kendala utama berasal dari penghentian sementara penerbitan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi.
Kondisi itu berkaitan dengan proses pemenuhan ketentuan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di masing-masing daerah.
Akibat persoalan tersebut, sejumlah tahapan penting mulai dari penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penyusunan dokumen lingkungan, penyiapan lokasi hingga pelaksanaan pengeboran berpotensi mengalami keterlambatan.
Untuk mempercepat penyelesaiannya, KSP meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, SKK Migas, serta para Kontraktor Kontrak Kerja Sama melakukan sinkronisasi data terkait Lahan Baku Sawah, LP2B, KP2B, Lahan Sawah Dilindungi, KKPR hingga kondisi riil di lapangan agar tidak terjadi perbedaan data yang menghambat proses perizinan.
Selain itu, KSP juga mendorong percepatan penyusunan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar pemenuhan ketentuan 87 persen Lahan Baku Sawah menjadi LP2B sehingga rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi dapat kembali diterbitkan.
Untuk proyek yang telah siap secara teknis maupun administrasi, pemerintah juga membuka peluang pemberian mekanisme khusus atau diskresi terbatas dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, perlindungan lingkungan, tata ruang, serta kepentingan masyarakat.
Menutup rangkaian rapat, Dudung menegaskan KSP akan terus mengawal setiap proses penyelesaian hambatan hingga menghasilkan keputusan yang benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
Dia meminta seluruh instansi memiliki target waktu yang jelas, pembagian tugas yang terukur, serta langkah tindak lanjut yang konkret agar proyek Banyugeni, RBG Blok I, dan Kedung Keris West dapat berjalan sesuai jadwal.
Melalui percepatan penyelesaian berbagai persoalan tersebut, pemerintah berharap proyek-proyek hulu migas strategis nasional dapat segera beroperasi, meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, memperkuat ketahanan energi Indonesia, mengurangi ketergantungan terhadap impor energi, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara maupun daerah. (aj)

























