TEGAL – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang anggota kepolisian di Tegal, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Korban berinisial MAN (30) melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suami sirinya, seorang anggota polisi berinisial N.
Kasus ini menyita perhatian karena korban mengaku mengalami penderitaan fisik dan psikologis selama kurang lebih dua tahun.
Informasi yang beredar di media sosial juga menyebut korban mengalami luka bakar serius pada sebagian tubuhnya yang hingga kini masih memerlukan penanganan.
Korban, didampingi tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis (2/7/2026).
Kuasa hukum korban, Raden Reza, menjelaskan dugaan kekerasan terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.
Menurutnya, hubungan korban dengan terduga pelaku bermula setelah keduanya dikenalkan oleh seseorang.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa korban mengaku dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu pada awal hubungan mereka.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada penyidik dan masih menunggu proses pembuktian lebih lanjut.
Setelah menjalani hubungan dan menikah secara siri, korban mengaku dugaan tindakan kekerasan semakin sering terjadi.
Kuasa hukum menyebut salah satu dugaan tindakan yang dilaporkan adalah penyiraman cairan yang mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka bakar pada sebagian tubuhnya dengan tingkat keparahan yang cukup tinggi.
Selain luka fisik, kondisi psikologis korban juga disebut mengalami trauma berat.
Menurut kuasa hukum, korban kerap menangis ketika diminta menceritakan kembali dugaan kekerasan yang dialaminya.
Selama dua tahun terakhir, korban disebut tidak berani melapor karena merasa mendapat intimidasi dari terduga pelaku.
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan ancaman penyebaran rekaman pribadi yang membuat korban semakin takut untuk mencari perlindungan hukum.
Dugaan tersebut kini juga menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi laporan tersebut, Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota berinisial N.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani penahanan.
Selain proses pidana yang sedang berjalan, Polda Jawa Tengah menyatakan akan memproses anggota tersebut melalui mekanisme kode etik profesi kepolisian.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung.
Dugaan-dugaan yang disampaikan korban merupakan bagian dari laporan yang sedang didalami aparat penegak hukum, sementara pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan maupun status hukum perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (ek)
























