SURABAYA — Jagat media sosial tengah digegerkan oleh kasus kekerasan seksual memilukan yang terjadi di Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial WRS (39) tega melancarkan aksi bejatnya terhadap dua anak perempuan kembarnya yang masih di bawah umur.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim turun tangan, pelaku kini telah diringkus polisi pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa status hukum WRS kini sudah resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan.
”Kami sudah melakukan upaya gelar perkara, menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka, sekaligus mengamankan pelaku,” ujar Ganis.
Pemberitaan ini menjadi sangat miris lantaran salah satu dari anak kembar tersebut dilaporkan tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai 5 bulan.
Polisi membeberkan bahwa kedua korban, berinisial RF dan RB, sebenarnya sudah mengenal pelaku sejak tahun 2017, tepat ketika ibu kandung mereka memutuskan untuk menikah dengan WRS.
Aksi bejat WRS ini dilakukan di kediaman mereka yang berlokasi di kawasan Sukolilo, Surabaya.
Pria berusia 39 tahun tersebut memanfaatkan kelengahan situasi.
Ia selalu mengincar momen ketika sang istri atau ibu kandung korban sedang keluar dan kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WRS pertama kali melancarkan aksi pencabulannya terhadap korban RF pada tahun 2023, di mana saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Tidak berhenti di situ, nafsu bejat pelaku juga menyasar saudara kembar RF, yaitu RB, sejak Juni 2025 lalu.
Perbuatan noda ini dilakukan berulang kali hingga awal tahun 2026.
Kedua korban terpaksa memendam trauma ini sendirian dalam waktu yang cukup lama karena berada di bawah tekanan berat.
Kombes Pol Ganis mengungkapkan, WRS selalu melontarkan ancaman pembunuhan yang keji.
Pelaku mengancam akan menghabisi nyawa kedua korban serta ibu kandung mereka jika ada yang berani melaporkan perbuatannya ke pihak luar.
Saat ini, kepolisian tidak hanya fokus pada proses hukum pelaku.
Polda Jatim bergerak cepat menggandeng DP3APPKB Kota Surabaya untuk mengupayakan pemulihan psikologis korban.
“Kami berkoordinasi untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban. Penanganan difokuskan pada identifikasi kebutuhan mereka, mulai dari layanan kesehatan, pemulihan psikologi (trauma healing), hingga penyediaan rumah aman (safe house),” tambah Ganis.
WRS kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolda Jawa Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, di antaranya Pasal 76D jo Pasal 81 serta Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. (sh)
























