Beranda Hukrim Terungkap, Cara Pelaku Oplos LPG 3 Kg ke Tabung 50 Kg di...

Terungkap, Cara Pelaku Oplos LPG 3 Kg ke Tabung 50 Kg di Bojonegoro

IMG 20260522 WA0001

BOJONEGORO – Praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas serta seorang pelaku yang diduga telah menjalankan aksinya selama berbulan-bulan.

Kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa praktik pengoplosan dilakukan di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Menurut AKBP Afrian, tersangka memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram menggunakan selang regulator yang disambungkan antar tabung.

Setelah tabung besar terisi penuh, pelaku kemudian memasang segel sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih murah dari pasaran.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi,” terang AKBP Afrian.

Setelah menerima informasi tersebut pada awal Mei 2026, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hingga akhirnya pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mendatangi rumah milik tersangka berinisial JI di Kecamatan Kapas.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas mencium aroma gas menyengat dari bangunan di samping rumah pelaku.

Ketika pintu dibuka, polisi mendapati aktivitas pengoplosan tengah berlangsung.

“Petugas menemukan proses pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 50 kilogram menggunakan selang regulator,” jelas Kapolres.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan cara unik yang digunakan pelaku untuk mempercepat perpindahan gas.

Tersangka memanfaatkan es batu yang ditempatkan di atas tabung LPG 50 kilogram agar suhu tabung lebih dingin sehingga gas lebih mudah berpindah.

Dari hasil penyidikan, untuk mengisi satu tabung LPG ukuran 50 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi 3 kilogram.

Tersangka diketahui berinisial JI, pria 49 tahun asal Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Kepada penyidik, ia mengaku mempelajari teknik pengoplosan tersebut melalui tutorial di media sosial dan telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak September 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung kosong, segel, karet seal, timbangan, hingga satu unit truk Mitsubishi yang digunakan untuk mendukung operasional pengoplosan.

Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan tindakan serius karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat akibat proses pengoplosan dilakukan tanpa standar keamanan.

Polisi pun menghimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di lingkungan sekitar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (aj)