Beranda Hukrim Diduga Disiksa dan Dirantai, Buruh Percetakan Dapat Perhatian Khusus Presiden

Diduga Disiksa dan Dirantai, Buruh Percetakan Dapat Perhatian Khusus Presiden

IMG 20260703 WA0018

JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan penuh kepada pekerja yang menjadi korban kekerasan.

Ia meminta seluruh proses hukum terhadap pelaku dugaan penyekapan dan penyiksaan buruh dijalankan secara tegas tanpa kompromi.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal usai mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan penyekapan tiga pekerja percetakan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Said Iqbal mengungkapkan, sehari sebelumnya dirinya mendatangi kediaman salah satu korban, Tegar Saputra.

Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan kondisi korban sekaligus menyampaikan perhatian Presiden RI Prabowo Subianto kepada keluarga korban.

Menurutnya, Presiden terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar selalu berpihak kepada rakyat kecil, melindungi kelompok yang lemah, serta tidak membiarkan masyarakat menjadi korban ketidakadilan.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mendengarkan langsung kesaksian korban yang didampingi kuasa hukumnya.

Dari keterangan itu, ia menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, baik yang berkaitan dengan tindak pidana maupun norma ketenagakerjaan.

Korban disebut mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.

Selain diduga disekap, korban mengaku dirantai, tidak diberi makan selama tiga hari, hingga diperlakukan secara kasar tanpa melalui proses hukum yang sah.

Said Iqbal menegaskan, apabila seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan aksi main hakim sendiri.

Selain dugaan kekerasan, dia juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran hak-hak pekerja.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban diduga hanya memperoleh upah sekitar Rp500 ribu dengan jam kerja yang tidak menentu serta tanpa pembayaran upah lembur sebagaimana mestinya.

Dirinya mengaku masih mendalami status perusahaan tersebut, termasuk apakah masuk kategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Namun, menurutnya, berapa pun skala usahanya, pekerja tetap berhak memperoleh upah yang layak sesuai ketentuan.

Said Iqbal juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar perkara tidak berlanjut.

Bahkan, menurut pengakuan korban, sempat muncul permintaan uang hingga tawaran penyelesaian dengan nilai mencapai Rp1 miliar per orang agar proses hukum dihentikan.

Namun, korban memilih tetap melanjutkan perkara demi memperoleh keadilan.

Seluruh temuan tersebut, lanjut Said Iqbal, telah disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme Presidential Brief sesuai tugas dan kewenangannya sebagai Penasihat Khusus Presiden.

Di sisi lain, ia memberikan apresiasi kepada Kapolri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat yang dinilai bergerak cepat menangani kasus tersebut secara profesional, humanis, dan berkeadilan.

Said Iqbal berharap proses penyidikan dapat berjalan hingga tuntas tanpa adanya intervensi maupun kompromi.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Selain mendorong penegakan hukum, ia menegaskan negara juga harus memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.

Pemerintah bersama kepolisian disebut telah memberikan pendampingan medis dan psikologis, sekaligus membantu pengurusan dokumen kependudukan dan kepesertaan BPJS Kesehatan yang hilang akibat peristiwa tersebut.

Menutup keterangannya, Said Iqbal kembali mengingatkan pesan Presiden Prabowo agar seluruh aparatur negara selalu mengutamakan perlindungan terhadap rakyat.

“Hukum harus ditegakkan tanpa tawar-menawar. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat kecil, memberikan keadilan bagi para korban, serta memastikan tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dan penyiksaan,” tegasnya. (dpw)