BOJONEGORO – Karpet hitam aspal hotmix yang membentang di Dusun Bakung dan Dusun Tawang, Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro kini tak sekedar menjadi jalur transportasi.
Proyek yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 itu kini tengah dibidik jaksa.
Seorang warga, berinisial SPi, resmi menyeret nama Kepala Desa Bakung, Joni Yordan, ke meja Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Joni diduga “bermain mata” dengan pihak ketiga untuk menyunat anggaran negara demi keuntungan pribadi.
Dugaan praktik lancung ini bermula dari kucuran dana BKKD 2025 senilai Rp 828,4 juta untuk pengaspalan jalan di dua titik.
Alih-alih dikerjakan secara swakelola sesuai regulasi BKKD, proyek ini diduga kuat telah “dijual” ke kontraktor luar.
”Diduga kuat tim pelaksana desa hanya menjadi boneka. Pengerjaan sudah diarahkan dan dikondisikan pada CV atau PT tertentu oleh Kepala Desa,” ungkap SPi, Senin (9/3/2026).
Tak hanya itu, forum rapat desa untuk proses lelang dituding hanyalah panggung sandiwara.
Nama pemenang proyek disinyalir sudah dikantongi Joni Yordan sebelum ketuk palu rapat dimulai.
Modus ini jamak dilakukan dalam praktik korupsi di tingkat desa untuk mengamankan commitment fee dari pihak ketiga.
Selain dugaan suap atau fee proyek, laporan tersebut membeberkan sejumlah kejanggalan teknis di lapangan:
• Anggaran Ganda yang Kabur: Terdapat dana ADD senilai Rp 31,9 juta yang dicampur begitu saja dengan dana BKKD tanpa pemisahan volume pekerjaan yang jelas.
• Spesifikasi ‘Sunatan’: Kualitas dan ketebalan hotmix di lapangan diduga tidak mencerminkan nilai kontrak hampir satu miliar rupiah.
Volume bangunan ditengarai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
• Dominasi Mutlak Kades: Aliran dana dari kas desa disebut-sebut dikendalikan penuh oleh Joni Yordan, melangkahi fungsi bendahara dan tim pelaksana yang seharusnya independen.
”Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan sampai uang rakyat hanya jadi ajang memperkaya diri sendiri dengan dalih pembangunan desa,” tegas SPi.
Laporan ini menambah daftar panjang sengkarut pengelolaan BKKD di Bojonegoro yang sering kali disebut sebagai “dana aspirasi” yang rawan penyimpangan.
Joni Yordan kini terancam jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat.
Pihak pelapor mendesak Kejari Bojonegoro untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan (Dik-Lidik) guna memeriksa fisik bangunan dan aliran dana di rekening desa. (*)

























