BOJONEGORO – Polemik pemanfaatan lahan SDN Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Melalui Komisi A DPRD Bojonegoro, lembaga legislatif ini menggelar mediasi sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait sengketa aset yang melibatkan klaim dari pihak ahli waris, Rabu (22/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, bersama Ketua Komisi A Lasmiran dan anggota lainnya.
Forum ini menjadi ruang terbuka untuk mengurai persoalan yang selama ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
Untuk mendapatkan gambaran utuh, Komisi A DPRD Bojonegoro menghadirkan berbagai pihak terkait.
Mulai dari Dinas Pendidikan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Kantor Pertanahan (BPN), hingga unsur pemerintah Kecamatan Ngasem dan Desa Trenggulunan turut dilibatkan dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Choirul Anam menegaskan bahwa, kejelasan status hukum dan administrasi aset sangat penting.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat mengganggu stabilitas dunia pendidikan, terutama bagi siswa dan pihak sekolah.
“Yang paling utama adalah memastikan status aset ini benar-benar jelas. Jangan sampai muncul konflik berkepanjangan yang berdampak pada kegiatan belajar mengajar,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing instansi memaparkan data dan sudut pandang sesuai kewenangannya.
Mulai dari administrasi aset daerah, aspek hukum, hingga validasi data pertanahan dibedah secara detail.
Tak hanya itu, pihak ahli waris juga diberikan kesempatan menyampaikan kronologi serta dasar klaim mereka secara langsung di hadapan forum.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan semua pihak mendapatkan ruang yang adil.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto, menambahkan bahwa, mediasi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Ia berharap solusi yang dihasilkan nantinya tidak hanya adil, tetapi juga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Harapannya keputusan yang diambil benar-benar objektif. Hak masyarakat tetap diperhatikan, namun fungsi fasilitas pendidikan juga harus tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut belum menghasilkan keputusan final. Namun, seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan proses dengan menelaah dokumen pendukung dari kedua belah pihak secara lebih mendalam.
Langkah ini diambil guna memastikan keputusan yang nantinya dihasilkan benar-benar akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (aj)

























