Beranda TNI/POLRI Polisi Ringkus Preman Lereng Bromo Pasuruan, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Polisi Ringkus Preman Lereng Bromo Pasuruan, Modusnya Bikin Geleng Kepala

IMG 20260304 WA0041

PASURUAN – Praktik premanisme yang meresahkan petani di lereng Gunung Bromo akhirnya dibongkar aparat penegak hukum.

Tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap aksi pemerasan sistematis yang diduga dilakukan tiga pria di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Endi Istiawan, AS, dan MB.

Mereka diduga menebar teror kepada para petani dengan ancaman kekerasan, termasuk menggunakan bom bondet serta rekayasa tuduhan penyalahgunaan narkoba.

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku disinyalir meraup uang hingga ratusan juta rupiah.

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus ini bermula dari dalih penagihan utang pembelian bibit kentang pada 14 Desember 2025.

Para korban diajak ke sebuah gubuk kosong di sekitar area pertanian dengan alasan menyelesaikan persoalan utang.

Namun di lokasi itulah situasi berubah mencekam. Korban diancam menggunakan celurit yang diarahkan ke wajah, bahkan diperlihatkan bom bondet untuk memperkuat intimidasi.

Dalam kondisi tertekan dan takut, korban dipaksa menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Permintaan pelaku disebut mencapai Rp200 juta, namun salah satu korban akhirnya menyerahkan Rp50 juta demi keselamatan dirinya dan keluarga.

Penyelidikan sementara mengungkap dugaan korban mencapai sekitar 17 orang dalam kurun satu tahun terakhir.

Nominal uang yang diperas bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga Rp80 juta per orang.

Jika ditotal, uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan berpotensi menembus angka miliaran.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombespol Widi Atmoko menyebut para pelaku dikenal sebagai preman di kawasan tersebut.

Bahkan, nama salah satu tersangka telah tercantum dalam beberapa laporan kepolisian sebelumnya.

Tak hanya mengandalkan ancaman senjata, para pelaku juga menyusun skenario lain untuk memperkuat tekanan.

Mereka merekayasa seolah-olah korban memegang botol berpipa yang diklaim sebagai alat konsumsi narkoba.

Dokumentasi itu kemudian dijadikan ancaman tambahan agar korban takut dilaporkan ke polisi.

Cara ini membuat para korban terpojok dan tidak berani melawan.

Salah satu korban, Eko Wijanarko, mengaku dipaksa menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

Ia bahkan menerima ancaman penculikan terhadap anaknya.

“Anak saya diancam akan diculik kalau saya tidak membayar. Padahal saya tidak punya utang apa pun kepada mereka,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang komitmen aparat dalam memberantas premanisme yang merugikan masyarakat, khususnya sektor pertanian di wilayah lereng Gunung Bromo yang selama ini dikenal sebagai sentra produksi hortikultura.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan, sekaligus membuka peluang bagi korban lain untuk melapor. (Tim Pitu)