Beranda Politik 8 Partai Non Parlemen Bersatu, FARKES KSPI Dorong Evaluasi Parliamentary Threshold

8 Partai Non Parlemen Bersatu, FARKES KSPI Dorong Evaluasi Parliamentary Threshold

IMG 20260304 WA0015

JAKARTA – Isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menghangat dalam diskursus demokrasi nasional.

Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FARKES KSPI) turut ambil bagian dalam Seminar Parliamentary Threshold yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Dalam forum strategis tersebut, FARKES KSPI diwakili langsung oleh Presiden Idris Idham dan Sekretaris Jenderal Siswo Darsono.

Kehadiran mereka menegaskan posisi organisasi buruh sektor farmasi dan kesehatan ini dalam mengawal isu-isu demokrasi yang berdampak langsung terhadap keterwakilan politik rakyat.

Seminar ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional dengan latar belakang hukum dan tata negara.

Di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018 Arief Hidayat, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024 Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Titi Anggraini.

Dalam pemaparannya, para narasumber mengulas secara kritis relevansi parliamentary threshold terhadap kualitas demokrasi Indonesia.

Mereka menyoroti bagaimana kebijakan ambang batas parlemen berpotensi memengaruhi prinsip keadilan representasi dan kedaulatan suara rakyat.

GKSR sendiri merupakan sekretariat bersama yang menghimpun delapan partai politik non parlemen, yakni Partai Buruh, Hanura, PPP, Perindo, PBB, Partai Ummat, PKN, dan Partai Berkarya.

Menariknya, jika akumulasi suara kedelapan partai tersebut pada Pemilu 2024 digabungkan, kekuatannya secara nasional berada di posisi keempat setelah Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar.

Fakta ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap partai-partai non parlemen sesungguhnya signifikan, namun belum terkonversi menjadi kursi legislatif akibat ketentuan parliamentary threshold.

Kondisi tersebut dinilai sebagai ironi demokrasi. Basis suara rakyat yang besar tidak otomatis berbanding lurus dengan keterwakilan di parlemen.

Bagi FARKES KSPI, kebijakan ambang batas parlemen bukan sekedar persoalan teknis elektoral, tetapi menyangkut ruang partisipasi politik kelompok buruh dan rakyat kecil.

Organisasi ini menilai bahwa parliamentary threshold berpotensi mempersempit kanal representasi politik bagi kelompok-kelompok sosial yang selama ini memperjuangkan isu kesejahteraan, keadilan sosial, dan perlindungan tenaga kerja.

Sebagai inisiator sekaligus pelanjut perjuangan Partai Buruh, FARKES KSPI menegaskan komitmennya untuk terus aktif dalam forum-forum demokrasi terbuka.

Mereka mendorong evaluasi kebijakan yang dinilai membatasi keterwakilan serta mengawal sistem politik yang lebih inklusif dan berkeadilan.

FARKES KSPI menekankan bahwa demokrasi sejati bukan hanya soal angka ambang batas, melainkan tentang memastikan setiap suara rakyat termasuk suara buruh tetap memiliki ruang dan arti dalam proses pengambilan kebijakan nasional. (dpw)