Beranda Peristiwa Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, DPR RI Sentil Kapolresta Sleman

Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, DPR RI Sentil Kapolresta Sleman

IMG 20260129 WA0026

SLEMAN – Penanganan kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret istrinya, terus menuai sorotan publik.

Kali ini, perhatian datang langsung dari Komisi III DPR RI yang mengkritisi sikap dan pemahaman hukum Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto.

Sorotan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, tampak kecewa saat mendapati Kapolresta Sleman dinilai belum memahami substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya pasal yang berkaitan dengan pembelaan diri.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman, DIY, telah memfasilitasi pertemuan antara Hogi dan keluarga penjambret yang meninggal dunia pada Senin (26/1/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menempuh keadilan restoratif, atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.

Meski demikian, status hukum Hogi sebagai tersangka tetap memantik polemik dan kritik luas, termasuk dari parlemen.

Dalam forum RDP, Safaruddin awalnya menanyakan kepada Edy Setyanto mengenai pemahamannya terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Namun, jawaban Kapolresta Sleman dinilai tidak tegas dan terkesan ragu-ragu.

“Berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,” jawab Edy singkat.

Jawaban tersebut justru membuat Safaruddin semakin geram.

Ia menilai seorang Kapolresta seharusnya memiliki penguasaan penuh terhadap regulasi hukum terbaru yang menjadi dasar penegakan hukum.

“Kalau menjawab seperti itu, Anda ini Kapolresta. Harusnya jelas dan paham betul,” tegas Safaruddin dengan nada tinggi.

Ketegangan semakin meningkat ketika Safaruddin menyinggung Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pasal yang mengatur soal perbuatan yang tidak dapat dipidana.

Safaruddin menanyakan secara langsung apakah Kapolresta Sleman telah membaca pasal tersebut.

Namun, Edy justru menjawab dengan pernyataan yang tidak relevan.

“Siap, terkait restorative justice, Bapak,” ujar Edy.

Jawaban itu langsung dipotong oleh Safaruddin. Ia menegaskan bahwa pertanyaannya bukan soal restorative justice, melainkan isi Pasal 34 KUHP.

“Bukan itu. Pasal 34 KUHP. Anda datang membahas pasal-pasal, tapi tidak membawa atau memahami KUHP. Kalau perlu saya pinjamkan,” sindir Safaruddin sambil menunjukkan kitab undang-undang yang dibawanya.

Safaruddin, yang merupakan mantan Kapolda Kalimantan Timur, mengaku heran melihat sikap Edy Setyanto.

Dia menilai ketidakpahaman terhadap pasal penting dalam KUHP sebagai persoalan serius.

“Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan,” ucap Safaruddin dengan nada keras.

Ia menambahkan, lemahnya pemahaman hukum di level pimpinan berpotensi berdampak buruk terhadap arah penegakan hukum ke depan.

Di hadapan Kapolresta Sleman, Safaruddin kemudian menjelaskan secara gamblang isi Pasal 34 KUHP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan pembelaan diri.

Pembelaan diri dimaksud meliputi tindakan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan, termasuk terhadap kehormatan, kesusilaan, maupun harta benda.

“Ini bukan tindak pidana. Kalau belum jelas, penjelasan Pasal 34 bahkan lebih rinci lagi,” tegas Safaruddin.

Penjelasan itu dinilai relevan dengan kasus Hogi Minaya, yang mengejar penjambret demi melindungi istrinya, namun justru berujung pada status tersangka. (dtw)