MEDIA CAHAYA BARU – Operasi pencarian terhadap warga negara asing (WNA) asal Spanyol yang menjadi korban karamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan.
Insiden nahas tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, saat kapal wisata yang membawa rombongan keluarga wisatawan asing mengalami karam di perairan Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
Dalam kejadian itu, dilaporkan empat WNA terjatuh ke laut, terdiri dari seorang ayah dan tiga anaknya.
Korban diketahui bernama Martin Carreras Fernando, pelatih Tim B Wanita Valencia CF, yang saat itu tengah berwisata bersama keluarga.
Memasuki hari keempat operasi SAR, tim gabungan berhasil menemukan satu jenazah perempuan pada Senin pagi, 29 Desember 2025.
Kepala Kantor SAR Maumere sekaligus SAR Mission Coordinator (SMC), Fathur Rahman, menjelaskan bahwa informasi penemuan diterima sekitar pukul 06.05 WITA.
“Jenazah ditemukan sekitar 1 nautical mile dari lokasi yang diduga sebagai titik karamnya kapal,” ujar Fathur Rahman dalam keterangannya.
Jenazah tersebut kemudian dievakuasi menuju daratan untuk proses identifikasi lebih lanjut.
“Korban dibawa ke Pelabuhan Labuan Bajo, selanjutnya dievakuasi ke RSUD Labuan Bajo,” tambahnya.
Sebelumnya, pada hari ketiga pencarian, Minggu (28/12/2025), tim SAR juga menemukan pelampung milik KM Putri Sakinah, yang menjadi petunjuk penting dalam penyempitan area pencarian.
KM Putri Sakinah diketahui mengangkut 11 orang, terdiri dari keluarga Martin Carreras Fernando, empat anak buah kapal (ABK), serta seorang pemandu wisata.
Kapal wisata tersebut tenggelam setelah diterjang gelombang setinggi sekitar 1,5 meter saat melintas di Selat Pulau Padar.
Kondisi diperparah dengan mesin kapal yang dilaporkan mati, sehingga kapal tidak mampu bermanuver menghadapi ombak.
Dalam insiden tersebut, tujuh orang berhasil selamat, yakni istri Martin dan satu anaknya, bersama seluruh ABK serta pemandu wisata.
Sementara empat korban lainnya dilaporkan hilang dan masih dalam proses pencarian.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), operasi pencarian akan dilakukan selama tujuh hari, dengan evaluasi harian yang mempertimbangkan faktor cuaca dan keselamatan tim SAR.
Sementara itu, menyikapi tragedi ini, otoritas kesyahbandaran di bawah Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan larangan sementara aktivitas pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai ada pemberitahuan resmi lanjutan.
Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko demi keselamatan wisatawan dan awak kapal di tengah kondisi cuaca ekstrem akhir tahun. (aj)

























