BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Setyo Wahyono menyampaikan Nota Penjelasan resmi terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam forum Rapat Paripurna di gedung DPRD, Rabu 2 Juli 2025, penekanan utama terletak pada penguatan kemandirian fiskal, peningkatan layanan publik, dan dukungan terhadap iklim usaha yang sehat.
Dalam dokumen penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten menyoroti pentingnya menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan kondisi ekonomi terkini, serta memperkuat pengelolaan berbasis sistem digital demi efisiensi dan transparansi.
“Pajak bukan hanya pungutan, tapi investasi sosial yang adil demi generasi sekarang dan mendatang,” disampaikan Bupati Wahono dalam pidato nota penjelasan tersebut.
Pemkab juga berkomitmen memaksimalkan potensi aset daerah sebagai sumber retribusi dan memastikan aturan baru tidak bertentangan dengan peraturan nasional melalui evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah ini dinilai penting dalam menciptakan keadilan sosial sebagaimana amanat Sila ke-5 Pancasila, serta sebagai fondasi mewujudkan Bojonegoro yang mandiri, adil, dan berkelanjutan. (aj)