Beranda Hukrim Edarkan Pil Setan, Pemuda Jatikalen Nganjuk Ditangkap Polisi

Edarkan Pil Setan, Pemuda Jatikalen Nganjuk Ditangkap Polisi

Img 20250626 wa0028

NGANJUK – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Nganjuk kembali digempur polisi. Kali ini, AR (24), pria muda asal Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjadi pengedar pil LL tanpa izin edar.

AR ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Selasa, 24 Juni 2025, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 100 butir pil berlogo LL yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan diselipkan di jok sepeda motor milik tersangka.

Selain itu, disita pula uang tunai Rp100 ribu hasil transaksi, sebuah telepon genggam, dan motor yang digunakan untuk operasional.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan, pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Nganjuk untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman obat-obatan terlarang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar merusak masa depan anak-anak muda. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya, Kamis (26/6/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua pemuda yang lebih dulu diamankan di Kertosono. Dari interogasi, muncul nama AR sebagai pemasok.

Saat ditangkap, AR langsung mengakui bahwa dirinya mendapatkan pil LL tersebut dari F, warga Jombang yang kini masuk daftar buronan polisi (DPO).

“Kami masih memburu pemasok utamanya, dan akan bongkar seluruh jaringan distribusinya,” tegas IPTU Sugiarto.

Akibat ulahnya, AR dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Nganjuk mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Bersama masyarakat, kepolisian yakin bisa mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran obat terlarang. (Jun)